Langkah KPK Percepat Penyelidikan Formula E Dinilai Tepat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga ingin mempercepat penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan balap mobil Formula E dinilai tepat.
Hal ini disampaikan Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara & TPDI Petrus Salestinus yang merespons laporan Koran Tempo bertajuk 'Manuver Firli Menjegal Anies' edisi Sabtu (1/10).
Baca Juga
Anies Jadi Capres Usulan Nasdem, Kader PDIP Singgung Kasus Formula E di KPK
Dalam laporannya, Koran Tempo ungkap sikap Ketua KPK Firli Bahuri berkali-kali mendesak Satuan Tugas Penyelidik KPK untuk menaikkan status kasus Formula E ke tahapan penyidikan.
"Karena itu langkah Firli dkk (Firli Bahuri) sudah tepat dan sejalan dengan prinsip peradilan yang cepat, murah dan sederhana," kata Petrus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/10).
Baca Juga
Reaksi Anies Tanggapi Isu Dijegal Invisible Hand Lewat Kasus Formula E
Menurutnya, upaya KPK mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi Formula E sudah tepat sebagai antisipasi adanya potensi intervensi dari partai politik kepada lembaga antikorupsi tersebut.
"Keinginan Firli Bahuri mempercepat penyelidikan dugaan korupsi Formula E, adalah untuk menghindari intervensi dari kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif atau Partai Politik sesuai amanat Undang-Undang KPK," tegasnya.
Ia menilai, lembaga antirasuah itu harus berpacu dengan waktu sambil memperhatikan faktor politik dan psikologis yang timbul. Menurut Petrus, hal itu agar tidak mengganggu jalannya proses peradilan.
"Terutama manuver politik Partai NasDem mempercepat deklarasi Anies di tengah proses penyelidikan Formula E, yang berpotensi menjadi kekuatan untuk mengintervensi KPK," katanya.
Petrus juga menegaskan bahwa bagi siapa yang bermanuver sehingga merintangi KPK artinya melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye