Langkah KPK Percepat Penyelidikan Formula E Dinilai Tepat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga ingin mempercepat penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan balap mobil Formula E dinilai tepat.
Hal ini disampaikan Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara & TPDI Petrus Salestinus yang merespons laporan Koran Tempo bertajuk 'Manuver Firli Menjegal Anies' edisi Sabtu (1/10).
Baca Juga
Anies Jadi Capres Usulan Nasdem, Kader PDIP Singgung Kasus Formula E di KPK
Dalam laporannya, Koran Tempo ungkap sikap Ketua KPK Firli Bahuri berkali-kali mendesak Satuan Tugas Penyelidik KPK untuk menaikkan status kasus Formula E ke tahapan penyidikan.
"Karena itu langkah Firli dkk (Firli Bahuri) sudah tepat dan sejalan dengan prinsip peradilan yang cepat, murah dan sederhana," kata Petrus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/10).
Baca Juga
Reaksi Anies Tanggapi Isu Dijegal Invisible Hand Lewat Kasus Formula E
Menurutnya, upaya KPK mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi Formula E sudah tepat sebagai antisipasi adanya potensi intervensi dari partai politik kepada lembaga antikorupsi tersebut.
"Keinginan Firli Bahuri mempercepat penyelidikan dugaan korupsi Formula E, adalah untuk menghindari intervensi dari kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif atau Partai Politik sesuai amanat Undang-Undang KPK," tegasnya.
Ia menilai, lembaga antirasuah itu harus berpacu dengan waktu sambil memperhatikan faktor politik dan psikologis yang timbul. Menurut Petrus, hal itu agar tidak mengganggu jalannya proses peradilan.
"Terutama manuver politik Partai NasDem mempercepat deklarasi Anies di tengah proses penyelidikan Formula E, yang berpotensi menjadi kekuatan untuk mengintervensi KPK," katanya.
Petrus juga menegaskan bahwa bagi siapa yang bermanuver sehingga merintangi KPK artinya melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK