KPK Ajukan Kasasi Atas Potongan Vonis Dodi Reza Alex Noerdin


Terdakwa kasus penerimaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Dodi Reza Alex. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Dodi dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1,16 miliar.
Vonis tersebut kemudian dikurangi setelah Dodi mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Palembang memvonis Dodi selama 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Baca Juga:
Pegiat Antikorupsi Laporkan Deputi Pencegahan KPK ke Dewas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang terhadap terdakwa.
Dodi merupakan terdakwa perkara suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Jaksa KPK Meyer Simanjuntak telah selesai menyerahkan memori kasasi terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (5/10).
Dalam memori kasasinya, kata Ali, tim jaksa pada pokoknya meminta majelis hakim pada MA untuk memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 tahun dan 7 bulan penjara terhadap Dodi.
Selain itu, jaksa KPK juga meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp2,9 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun sebagaimana amar surat tuntutan.
"KPK berharap upaya hukum kasasi ini dapat diterima dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari tim jaksa," kata Ali. (Pon)
Baca Juga:
KPK Panggil Anak dan Istri Lukas Enembe
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
