Pegiat Antikorupsi Laporkan Deputi Pencegahan KPK ke Dewas

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 05 Oktober 2022
Pegiat Antikorupsi Laporkan Deputi Pencegahan KPK ke Dewas

Pegiat Antikorupsi yang juga Pakar hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas), Pahala diduga telah menyalahgunakan jabatannya.

"Kami menduga Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK (Pahala Nainggolan) tersebut menyalahgunakan kewenangan, kami menduga juga bahwa Deputi Pencegahan memanfaatkan kewenangan tersebut untuk kepentingan BUMN," kata Pegiat Antikorupsi yang juga Pakar hukum Universitas Andalas, Feri Amsari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/10).

Baca Juga:

KPK Panggil Anak dan Istri Lukas Enembe

Feri mengatakan dugaan penyalahgunaan kewenangan ini terjadi ketika Pahala menerbitkan surat tanggapan atas permohonan perusahaan badan usaha milik negara (BUM) yakni PT Geo Dipa Energi pada 2017. Surat itu merupakan permintaan klarifikasi terkait kepemilikan rekening7 PT Bumigas Energi di PT HSBC Hongkong.

Dalam surat itu, KPK menyatakan bahwa PT Bumigas Energi tidak memiliki rekening di HSBC Hongkong. Feri juga mengatakan surat yang dibuat Pahala itu berkaitan dengan kewajiban penyediaan data penarikan pertama atas kontrak kerja PT Geo Dipa Energi dengan PT Bumigas Energi, dalam proyek terkait pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Dieng dan Patuha.

Feri menyebut surat itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Alhasil, surat itu digunakan PT Geo Dipa untuk melakukan gugatan di Mahkamah Agung (MA).

Feri juga mengatakan PT Bumigas Energi sudah melakukan konfrimasi terkait transaksi penarikan pertama kepada HSBC Hongkong pada awal 2018. Konfirmasi ini dilakukan karena telah dikirimkan surat oleh Lembaga Antikorupsi.

"Menyatakan tegas bahwa periode penyimpanan dokumen rekening dan informasi perbankan paling lama tujuh tahun. Sehingga surat dari Deputi Penindakan KPK tersebut tidak memiliki alasan hukum bahwa PT Bumigas tidak memiliki rekening HSBC Hongkong pada tahun 2005," ujar Feri.

Baca Juga:

KPK Masih Koordinasi dengan Forkominda Papua Terkait Lukas Enembe

Pahala juga dinilai melakukan kesalahan dalam mengklarifikasi rekening milik PT Bumigas. Menurut Feri, Pahala melakukan klarifikasi ke PPT HSBC Indonesia.

"Padahal, seharusnya bukan ke HSBC yang ada di Indonesia. Karena PT Bumigas pada tahun 2005 bukan nasabah HSBC Indonesia, melainkan HSBC yang ada di Hongkong," ucap Feri.

Selama proses klarifikasi ini KPK juga disebut tidak pernah melakukan pemanggilan untuk melakukan klarifikasi dari pihak PT Bumigas Energi. Tindakan yang ditanggungjawabkan ke Pahala ini diyakini merugikan PT Bumigas Energi.

Dewas KPK diminta bijak mendalami laporannya. Pasalnya, kata Feri, dugaan penyelewengan kewenangan yang dilakukan Pahala membuat PT Bumigas Energi merugi.

"Kami menduga isi atau konten dari surat Deputi Penindakan KPK Pahala Nainggolan adalah informasi yang hoaks dan menyesatkan," ucap Feri. (Pon)

Baca Juga:

KPK Kembali Tahan Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

#KPK #Dewas KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - 1 jam, 19 menit lalu
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
KPK memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Indonesia
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
KPK menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Hal itu terkait adanya dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Indonesia
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Dedi Mulyadi mengunjungi Gedung KPK, Kamis (11/12). Kunjungan itu membahas penyelamatan aset negara di Jawa Barat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam OTT. Lima orang diamankan, sementara barang bukti berupa uang rupiah dan logam mulia disita.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Indonesia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terjaring OTT KPK pada Rabu (10/12). Golkar pun menghormati proses hukum yang berlaku.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Mereka yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut saat ini diperiksa intensif oleh tim penyidik di markas antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Bagikan