KPK Masih Koordinasi dengan Forkominda Papua Terkait Lukas Enembe
Tim dokter Gubernur Papua melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe di kediamannya pada Rabu (14/9). (ANTARA/ HO - Juru Bicara Gubernur Papua)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua terkait pemanggilan kembali Gubernur Papua Lukas Enembe.
Lukas Enembe diketahui telah dua kali dipanggil oleh penyidik KPK baik sebagai saksi maupun tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Namun, politikus Partai Demokrat itu selalu mangkir atau tidak hadir.
Baca Juga
Periksa Pramugari, KPK Dalami Penggunaan Private Jet First Class Lukas Enembe
"Terkait dengan pemanggilan LE (Lukas Enembe), kami masih dalam fokus pada koordinasi dengan Forkopimda, nanti ada perkembangan situasi dilaporkan, kapan waktu yang tepat," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan, Rabu (5/10).
Karyoto mengaku Lukas tak lama lagi akan kembali dipanggil oleh KPK sebagai tersangka. Hal ini lantaran pihaknya harus koordinasi dengan Menkopolhukam untuk langkah lanjutan terkait pemanggilan Lukas.
"Masih wait and see, tapi juga tidak lama-lama karena dalam hal ini kita nanti harus koordinasi dengan Menkopolhukam untuk langkah-langkah berikutnya," ujarnya.
Baca Juga
Kapolri Siapkan 1.800 Personel untuk Jemput Paksa Lukas Enembe
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Namun, KPK belum menjelaskan secara detail soal kasus yang menjerat Enembe.
Lukas sudah dua kali dipanggil KPK baik sebagai saksi maupun tersangka, tetapi ia selalu mangkir. Lukas Enembe pertama kali dipanggil pada tanggal 12 September 2022.
Saat itu, penyidik KPK masih memanggil Lukas sebagai saksi di tahap penyelidikan dugaan kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.
Dalam pemanggilan di Polda Papua tersebut Lukas mengonfirmasi ketidakhadirannya. Lukas mengirimkan tim kuasa hukumnya untuk menjelaskan ketidakhadirannya.
Kemudian, pada Senin (26/9) KPK menetapkan perkara Lukas Enembe ke tahap penyidikan. KPK pun melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada Lukas Enembe.
Akan tetapi, panggilan pertama Lukas Enembe sebagai tersangka itu juga tidak dihadiri olehnya. Lukas kembali datang mengirimkan tim kuasa hukumnya untuk memberikan alasan kesehatan. (Pon)
Baca Juga
KPK Duga Ada Pihak yang Minta Lukas Enembe Hindari Proses Hukum
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis