KPK Masih Koordinasi dengan Forkominda Papua Terkait Lukas Enembe
Tim dokter Gubernur Papua melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe di kediamannya pada Rabu (14/9). (ANTARA/ HO - Juru Bicara Gubernur Papua)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua terkait pemanggilan kembali Gubernur Papua Lukas Enembe.
Lukas Enembe diketahui telah dua kali dipanggil oleh penyidik KPK baik sebagai saksi maupun tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Namun, politikus Partai Demokrat itu selalu mangkir atau tidak hadir.
Baca Juga
Periksa Pramugari, KPK Dalami Penggunaan Private Jet First Class Lukas Enembe
"Terkait dengan pemanggilan LE (Lukas Enembe), kami masih dalam fokus pada koordinasi dengan Forkopimda, nanti ada perkembangan situasi dilaporkan, kapan waktu yang tepat," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan, Rabu (5/10).
Karyoto mengaku Lukas tak lama lagi akan kembali dipanggil oleh KPK sebagai tersangka. Hal ini lantaran pihaknya harus koordinasi dengan Menkopolhukam untuk langkah lanjutan terkait pemanggilan Lukas.
"Masih wait and see, tapi juga tidak lama-lama karena dalam hal ini kita nanti harus koordinasi dengan Menkopolhukam untuk langkah-langkah berikutnya," ujarnya.
Baca Juga
Kapolri Siapkan 1.800 Personel untuk Jemput Paksa Lukas Enembe
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Namun, KPK belum menjelaskan secara detail soal kasus yang menjerat Enembe.
Lukas sudah dua kali dipanggil KPK baik sebagai saksi maupun tersangka, tetapi ia selalu mangkir. Lukas Enembe pertama kali dipanggil pada tanggal 12 September 2022.
Saat itu, penyidik KPK masih memanggil Lukas sebagai saksi di tahap penyelidikan dugaan kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.
Dalam pemanggilan di Polda Papua tersebut Lukas mengonfirmasi ketidakhadirannya. Lukas mengirimkan tim kuasa hukumnya untuk menjelaskan ketidakhadirannya.
Kemudian, pada Senin (26/9) KPK menetapkan perkara Lukas Enembe ke tahap penyidikan. KPK pun melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada Lukas Enembe.
Akan tetapi, panggilan pertama Lukas Enembe sebagai tersangka itu juga tidak dihadiri olehnya. Lukas kembali datang mengirimkan tim kuasa hukumnya untuk memberikan alasan kesehatan. (Pon)
Baca Juga
KPK Duga Ada Pihak yang Minta Lukas Enembe Hindari Proses Hukum
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba