KPK Usut Dugaan Korupsi di PT Hutama Karya

Rabu, 13 Maret 2024 - Hendaru Tri Hanggoro

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi di PT Hutama Karya (Persero). Kasus ini terkait dengan pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera pada 2018 hingga 2020.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa ada indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera.

"KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/3).

Baca juga:

KPK Cegah Dirut PT Taspen ANS Kosasih ke Luar Negeri

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan, kasus dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.

Saat ini, KPK sedang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara.

"Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," ungkapnya.

Dengan peningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, sudah ada tersangka dalam kasus ini. Namun, Ali masih menutup rapat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," tutup Ali. (Pon)

Baca juga:

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ahmad Sahroni

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan