KPK Cegah Dirut PT Taspen ANS Kosasih ke Luar Negeri

Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/HO-Humas KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Upaya mencegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan itu untuk memperlancar penanganan kasus dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut.
"Permintaan cegah ini adalah yang pertama selama 6 bulan ke depan sampai September 2024 dan dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/3).
Baca juga:
KPK Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi PT Taspen, Mantan Istri Dirut Dipanggil
Meski begitu, juru bicara berlatar belakang jaksa ini masih menutup rapat identitas dua orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut.
Berdasarkan informasi, mereka yang dicegah yakni, Antonius N S Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) dan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Dirut PT Insight Investments Management.
Baca juga:
KPK Jebloskan Eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya ke Lapas Sukamiskin
"Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik," kata Ali.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen (Persero). KPK juga telah menetapkan pihak yang menjadi tersangka.
Baca juga:
Cekal 7 Orang, KPK Temukan Mark Up Harga Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR
Kasus korupsi di PT Taspen (Persero) ini diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah. Namun, KPK belum dapat mengungkap konstruksi perkara dan identitas pihak yang telah menjadi tersangka kasus ini. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
