KPK Cegah Dirut PT Taspen ANS Kosasih ke Luar Negeri
Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/HO-Humas KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Upaya mencegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan itu untuk memperlancar penanganan kasus dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut.
"Permintaan cegah ini adalah yang pertama selama 6 bulan ke depan sampai September 2024 dan dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/3).
Baca juga:
KPK Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi PT Taspen, Mantan Istri Dirut Dipanggil
Meski begitu, juru bicara berlatar belakang jaksa ini masih menutup rapat identitas dua orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut.
Berdasarkan informasi, mereka yang dicegah yakni, Antonius N S Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) dan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Dirut PT Insight Investments Management.
Baca juga:
KPK Jebloskan Eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya ke Lapas Sukamiskin
"Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik," kata Ali.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen (Persero). KPK juga telah menetapkan pihak yang menjadi tersangka.
Baca juga:
Cekal 7 Orang, KPK Temukan Mark Up Harga Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR
Kasus korupsi di PT Taspen (Persero) ini diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah. Namun, KPK belum dapat mengungkap konstruksi perkara dan identitas pihak yang telah menjadi tersangka kasus ini. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg