Cekal 7 Orang, KPK Temukan Mark Up Harga Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kelangkapan rumah jabatan anggota DPR RI. Lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka ketika kasus itu ditangani di tingkat penyidikan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan telah terjadi mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan perabot rumah legislator. Menurutnya, perabot yang dibeli lebih mahal dibandingkan harga di pasaran.
“Ini kasusnya kalau enggak salah markup harga, ada persekongkolan. Katanya mahal padahal di pasar enggak seperti itu," kata Alex, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/3).
Baca juga:
KPK Sebut Dugaan Korupsi di Setjen DPR Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Alex menuturkan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada umumnya melibatkan lebih dari dua pihak. Oleh sebab itu, KPK akan menelisik dugaan persekongkolan antara Setjen DPR dengan pihak lain, pun tidak menutup kemungkinan meminta keterangan dari Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.
Sebab, BURT bertugas menetapkan kebijakan kerumahtanggaan DPR, mengawasi Setjen DPR dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan DPR, dan berkoordinasi dengan alat kelengkapan DPD serta MPR yang berkaitan dengan masalah kerumahtanggaan.
Namun, Alex mengaku tidak mengetahui secara persis soal dugaan keterlibatan BURT dalam kasus pengadaan perabot rumah dinas anggota DPR. “Kalau detailnya saya belum dapat infonya seperti itu apakah ada kerja sama dengan BURT dan sebagainya," tuturnya.
Baca juga:
Lebih jauh, Alex belum mau membeberkan pihak-pihak yang sudah menyandang status tersangka. Dia hanya menyebut bahwa pencegahan terhadap tujuh orang ke luar negeri menandakan telah ada tersangka yang bertanggung jawab secara hukum atas dugaan korupsi tersebut.
“Kita sudah cegah (tujuh orang ke luar negeri) berarti sudah ada upaya paksa. Ketika ada upaya paksa berarti sudah ada tersangka," kata Alex.
Berdasarkan informasi, tujuh orang yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri dalam kasus ini adalah Sekjen DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati, dan Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho.
Terdapat pula nama Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman. (Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina