Cekal 7 Orang, KPK Temukan Mark Up Harga Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kelangkapan rumah jabatan anggota DPR RI. Lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka ketika kasus itu ditangani di tingkat penyidikan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan telah terjadi mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan perabot rumah legislator. Menurutnya, perabot yang dibeli lebih mahal dibandingkan harga di pasaran.
“Ini kasusnya kalau enggak salah markup harga, ada persekongkolan. Katanya mahal padahal di pasar enggak seperti itu," kata Alex, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/3).
Baca juga:
KPK Sebut Dugaan Korupsi di Setjen DPR Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Alex menuturkan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada umumnya melibatkan lebih dari dua pihak. Oleh sebab itu, KPK akan menelisik dugaan persekongkolan antara Setjen DPR dengan pihak lain, pun tidak menutup kemungkinan meminta keterangan dari Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.
Sebab, BURT bertugas menetapkan kebijakan kerumahtanggaan DPR, mengawasi Setjen DPR dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan DPR, dan berkoordinasi dengan alat kelengkapan DPD serta MPR yang berkaitan dengan masalah kerumahtanggaan.
Namun, Alex mengaku tidak mengetahui secara persis soal dugaan keterlibatan BURT dalam kasus pengadaan perabot rumah dinas anggota DPR. “Kalau detailnya saya belum dapat infonya seperti itu apakah ada kerja sama dengan BURT dan sebagainya," tuturnya.
Baca juga:
Lebih jauh, Alex belum mau membeberkan pihak-pihak yang sudah menyandang status tersangka. Dia hanya menyebut bahwa pencegahan terhadap tujuh orang ke luar negeri menandakan telah ada tersangka yang bertanggung jawab secara hukum atas dugaan korupsi tersebut.
“Kita sudah cegah (tujuh orang ke luar negeri) berarti sudah ada upaya paksa. Ketika ada upaya paksa berarti sudah ada tersangka," kata Alex.
Berdasarkan informasi, tujuh orang yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri dalam kasus ini adalah Sekjen DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati, dan Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho.
Terdapat pula nama Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman. (Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum