KPK Jebloskan Eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya ke Lapas Sukamiskin

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 05 Maret 2024
KPK Jebloskan Eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya ke Lapas Sukamiskin

Dokumentasi eksekusi badan terpidana Trisna Sutisna ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. ANTARA/HO-KPK

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap terpidana eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna telah resmi memiliki kekuatan hukum tetap.

Atas dasar itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi menjebloskan terpidana korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya yang merugikan negara Rp 46 miliar itu ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, per hari ini.

"Jaksa eksekutor KPK Andry Prihandono pada hari Kamis (29/2) telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Trisna Sutisna dengan memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/3).

Baca juga:

Belajar dari Sukamiskin, Jadikan Maling Ayam dan Pemerkosa Teman Sel Koruptor

Trisna diganjar dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan dikurangi masa penahanan, termasuk wajib membayar pidana denda Rp 1 miliar, serta tambahan pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar.

Sebelumnya dilansir dari Antara, majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna terbukti bersalah bersama-sama melakukan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya.

Baca juga:

KPK Cecar Dirut AirNav Indonesia soal Proyek Fiktif Amarta Karya

Catur divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 8 bulan penjara, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 30,1 miliar. Sedangkan, Trisna Sutisna divonis penjara 5 tahun 4 bulan serta bayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp 1,3 miliar.

Proyek yang dikorupsi keduanya antara lain, pekerjaan konstruksi pembangunan Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan pembangunan laboratorium Biosafety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad). (*)

Baca juga:

KPK Sidik Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di Amarta Karya

#Lapas Sukamiskin
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita
KPK beralasan karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara TPPU.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Mei 2025
KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita
Indonesia
Akhirnya, KPK Periksa Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi di Lapas Sukamiskin
Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra tengah menjalani vonis hukuman 7 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
Akhirnya, KPK Periksa Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi di Lapas Sukamiskin
Indonesia
KPK Jebloskan Eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya ke Lapas Sukamiskin
Eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna terbukti bersalah dalam korupsi proyek fiktif yang merugikan negara Rp 46 miliar
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Maret 2024
KPK Jebloskan Eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya ke Lapas Sukamiskin
Indonesia
KPK Jebloskan Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Mula Akmal - Senin, 04 September 2023
KPK Jebloskan Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin
Indonesia
Setya Novanto-Imam Nahrawi Dapat Remisi, Hukuman Dikurangi 3 Bulan
"Iya (dapat remisi tiga bulan)," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung Kunrat Kasmiri, Kamis (17/8)
Andika Pratama - Kamis, 17 Agustus 2023
Setya Novanto-Imam Nahrawi Dapat Remisi, Hukuman Dikurangi 3 Bulan
Indonesia
Anas Urbaningrum: Maaf Kalau Ada yang Berpikir Saya Membusuk di Tempat Ini
"Pertama mohon maaf kalau ada yang berpikir saya di tempat ini mati membusuk," kata Anas.
Andika Pratama - Selasa, 11 April 2023
Anas Urbaningrum: Maaf Kalau Ada yang Berpikir Saya Membusuk di Tempat Ini
Indonesia
Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin Bulan Depan
Sebelumnya, Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Andika Pratama - Selasa, 28 Maret 2023
Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin Bulan Depan
Indonesia
Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas dari Lapas Sukamiskin
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah menghirup udara segar.
Zulfikar Sy - Rabu, 26 Oktober 2022
Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas dari Lapas Sukamiskin
Indonesia
Eks Menpora Imam Nahrawi Izin Keluar Lapas Sukamiskin
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mendapat izin untuk keluar lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama tiga hari.
Mula Akmal - Selasa, 04 Oktober 2022
Eks Menpora Imam Nahrawi Izin Keluar Lapas Sukamiskin
Bagikan