Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik

Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 24 menit lalu

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan sejumlah langkah untuk menekan tingginya biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Sabtu (18/7), salah satu usulan yang didorong lembaga antirasuah ialah memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye, terutama melalui penyediaan alat peraga kampanye (APK) bagi peserta pemilu.

Dari sudut pandang KPK, dukungan tersebut dapat membantu mengurangi beban biaya yang harus dikeluarkan kandidat,

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Menurut KPK, kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan persaingan politik yang lebih adil sekaligus mengurangi ketergantungan peserta pemilu terhadap sumber pendanaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Baca juga:

KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal

Kampanye Digital Dinilai Lebih Efisien

Selain mendorong dukungan negara dalam pembiayaan kampanye, KPK juga mengusulkan transformasi metode kampanye agar lebih sederhana dan efisien.

Lembaga antirasuah menilai rapat umum yang membutuhkan biaya besar perlu dikurangi dan mulai digantikan dengan pemanfaatan media digital maupun media sosial.

“Dengan cara ini (kampanye digital), persaingan politik tidak lagi didominasi oleh kekuatan modal, melainkan oleh kualitas gagasan, program kerja, dan integritas para kandidat,” ujar Budi.

KPK menilai perubahan pola kampanye tersebut dapat membuka ruang kompetisi yang lebih sehat, sehingga kandidat tidak hanya mengandalkan kemampuan finansial untuk memenangkan kontestasi politik.

Baca juga:

Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan

KPK Soroti Risiko Politik Uang dari Transaksi Tunai

KPK juga menyoroti penggunaan uang tunai dalam jumlah besar yang dinilai rentan dimanfaatkan untuk praktik politik uang karena sulit ditelusuri.

Karena itu, lembaga antirasuah mendukung pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) serta peningkatan pengawasan terhadap aliran dana politik.

Menurut KPK, transparansi pendanaan politik menjadi salah satu aspek penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan setelah seseorang terpilih menduduki jabatan publik.

KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui langkah penindakan semata.

Lembaga tersebut menilai pencegahan harus dimulai dari pembenahan sistem pembiayaan politik, transparansi sumber dana kampanye, serta penyelenggaraan pemilu yang lebih berintegritas. (Knu)

Baca Artikel Asli