KPK Ubah SOP Pemeriksaan Saksi dan Tersangka Akibat Pandemi COVID-19
Selasa, 24 Maret 2020 -
MerahPutih.Com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan pihaknya tetap mengusut kasus-kasus korupsi yang berada di tahap penyidikan di tengah pandemi virus corona (COVID-19).
Hal ini, kata Ghufron, lantaran pengusutan kasus korupsi dibatasi masa penahanan tersangka.
Meski demikian, dalam menjalankan fungsinya ini, KPK mengubah standar operasional prosedur (SOP) terutama dalam memeriksa saksi.
Baca Juga:
"Kami telah membekali dengan SOP dan bahan-bahan untuk membersihkan diri dari virus korona," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (23/3).

Ghufron mengatakan, saat ini pihaknya telah memindahkan ruang pemeriksaan saksi. Pihak pemeriksa dan saksi juga dipisahkan dengan dinding yang transparan dan pengeras suara.
"Pemeriksaan saksi sekarang tidak lagi di ruang pemeriksaan yang lama namun ditempatkan secara terpisah antara pemeriksa dengan saksi yang dipanggil dibuat terpisah," ujarnya.
Selain itu, kata Ghufron, setiap orang yang masuk gedung KPK, baik pegawai maupun saksi atau pihak lainnya akan diperiksa suhu tubuhnya. Lembaga antirasuah juga menyediakan handsanitizer.
Baca Juga:
Di Tengah Pandemi COVID-19, KPK Tetap Buru Nurhadi dan Harun Masiku
"Dan di setiap lift dan pintu masuk disediakan bahan-bahan untuk membersihkan diri dari virus korona," turur Ghufron.
Sementara, bagi pegawai yang bisa mengerjakan tugasnya di rumah, KPK telah memberlakukan sistem work from home atau bekerja dari rumah.(Pon)
Baca Juga:
Cegah Sebaran Corona, KAI DAOP 6 Terapkan Boarding Tiket Mandiri