Di Tengah Pandemi COVID-19, KPK Tetap Buru Nurhadi dan Harun Masiku


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/2/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.Com - Indonesia menjadi salah satu negara yang terpapar pandemi virus corona (COVID-19). Total temuan kasus positif virus corona di Indonesia per 23 Maret 2020 jadi 579. Sementara pasien yang meninggal sebanyak 48 orang.
Di tengah pandemi COVID-19, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memburu para tersangka yang hingga kini masih buron. Mereka yakni, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan caleg PDIP Harun Masiku.
Baca Juga:
Pemerintah Dikritik Karena Dari Awal Terlalu Anggap Remeh Bahaya Corona
"Info teman-teman di lapangan masih terus dilakukan (pencarian)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (23/3).

Ali Fikri mengatakan demi mencegah terpapar dari virus asal Wuhan, Tiongkok itu, tim penyidik saat memburu Harun dan Nurhadi dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD).
"Tentu dengan penyesuaian dan tetap waspada terhadap penyebaran wabah corona misal dengan memakai alat pelindung diri," ujar Ali.
Nurhadi merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Selain Nurhadi, dalam perkara ini KPK juga menetapkan menantunya, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Baca Juga:
Alat Rapid Test Corona Mulai Digunakan, Pemerintah Klaim Hasilnya Banyak yang Negatif
Sementara Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pengurusan PAW anggota DPR. Dalam perkara ini KPK juga menetapkan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka.
Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp 900 juta. Suap itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.(Pon)
Baca Juga:
Andre Rosiade Harap Pemerintah Buat Aturan Penundaan Cicilan KPR dan Motor
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sembunyi di Kebon Jeruk, Gembong Kriminal Sri Lanka Kehelbaddara Padme Diringkus di Apartemen

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Deretan Buronan Dipajang Dalam Paparan Kinerja KPK Semester I 2025

Buka Bimtek di Bali, Puan: PDIP Harus Makin Dekat dengan Wong Cilik dan Anak Muda

KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Bakal Terwujud

Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura

Pemerintah Tulis Ulang Sejarah, PDIP Minta Uji Publik Naskah Akademik

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Ditangkap di Kediri, Terpidana Kasus 5 Bulan 20 Hari Bui dari Aceh Berhasil Buron 9 Tahun
