KPK Tuding Setnov Berbohong

Rabu, 20 September 2017 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menyatakan Ketua DPR Setya Novanto telah berbohong terkait permohonannya dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/9).

Setiadi mengatakan permohonan pihak pemohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan merupakan sesuatu yang tidak sesuai fakta.

"Tapi yang jelas, menurut kami ada sebagian yang salah ya. Kami baca di halaman 20 yang mengatakan pemohon minta dikeluarkan dari tahanan," kata Setiadi di PN Jaksel, Rabu (20/9).

Padahal, kata dia, termohon (KPK) belum melakukan penahanan terhadap Setnov (pemohon).

"Kami kan belum melakukan proses penahanan terhadap pemohon. Tahanan yang mana? Kami hanya berikan tanda saja ini sudah memasuki hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta," ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang perdana praperadilan, kuasa hukum Setnov memohon agar hakim memerintahkan termohon untuk mengeluarkan Setnov atau pemohon dari tahanan apabila ada di tahanan sejak putusan dalam perkara ini diucapkan.

Setya Novanto mengajukan praperadilan ke PN Jaksel setaleh dirinya ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi megaproyek e-KTP, 17 Juli 2017 lalu. (Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Penetapan Tersangka Untuk Setnov Tidak Sah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan