KPK Tindak Lanjuti Penerimaan Jam Tangan Mewah Legislator PDIP Sudin
Kamis, 07 Agustus 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti dugaan penerimaan uang hingga jam tangan mewah oleh Ketua Komisi IV DPR RI periode 2019-2024, Sudin.
Soal penerimaaan uang hingga jam tangan mewah Legislator PDI Perjuangan (PDIP) itu terungkap dalam fakta persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan informasi soal dugaan penerimaan oleh Sudin.
"Sedang kita kumpulkan informasi lainnya, nanti akan kita tindaklanjuti," kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/8).
Baca juga:
KPK Beri Sinyal Kasus Korupsi Kapal Tank TNI AL Segera Ada Tersangka
Jenderal bintang satu ini juga memastikan pihaknya akan terus mendalami dugaan korupsi lainnya di Kementerian Pertanian (Kementan), termasuk dugaan keterlibatan para legislator Senayan.
KPK saat ini masih mengusut dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitasi pengolahan karet Tahun 2021-2023 dan pengadaan mesin X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementan.
"Terkait dengan pengadaan lainnya, ada asam formiat, kemudian pengadaan x-ray dam lain-lainnya yang menyangkut, tadi disebut dari legislatif, tentu akan kita perdalam, termasuk jam tangan mewah dan lain lainnya," beber Asep.
Diketahui, nama Sudin disebut dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan yang menjerat SYL.
Baca juga:
Politikus yang kini duduk di Komisi Hukum DPR ini disebut menerima uang sebesar Rp100 juta hingga hadiah jam tangan mewah seharga Rp100 juta. Hal itu diungkap oleh ajudan SYL, Panji Hartanto dalam persidangan pada 17 April 2024 lalu.
Sudin sudah pernah diperiksa dalam proses penyidikan kasus SYL pada 15 November 2023 lalu. Selain itu, rumah Sudin yang berlokasi di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat juga sudah digeledah penyidik KPK. (Pon)