KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

Kamis, 09 November 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Ia menyebut ada empat orang tersangka termasuk Eddy Hiariej.

Baca Juga

KPK Kantongi Data Transaksi Keuangan Wamenkumham dari PPATK

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/11).

Alex menjelaskan empat tersangka yang sudah ditetapkan tersangka terdiri dari tiga orang penerima dan satu pemberi gratifikasi.

"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu," ungkap Alex.

Baca Juga

KPK Buka Peluang Periksa Menhub Budi Karya Terkait Kasus Suap DJKA

Laporan kasus yang menjerat Eddy Hiariej dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa.

Dalam laporan itu, Eddy Hiariej disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM.

Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. (Pon)


Baca Juga

Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Naik ke Penyidikan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan