KPK Tetapkan Keponakan Setnov Tersangka Korupsi e-KTP
Rabu, 28 Februari 2018 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari proses persidangan dari terdakwa yang sebelumnya sudah dijerat oleh KPK.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya menetapkan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pihak Swasta Made Oka Masagung.
"KPK temukan bukti untuk tetapkan dua orang lagi sebagai tersangka. IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo ) swasta dan MOM (Made Oka Masagung) swasta," kata Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/2) malam.
Agus menjelaskan, Irvanto dan Made Oka diduga bersama dengan Setnov, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto dan Anang Sugiana Sudiardja menyalahgunakan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Menurut Agus, sejak awal Irvanto diduga mengikuti proses e-KTP dengan perusahaannya PT Murakabi Sejahtera dan ikut ke dalam tim Fatmawati yang disebut merekayasa tender proyek e-KTP.
"IHB diduga menerima total US$3,5 juta pada Januari-Februari 2012 kepada Setnov," ungkap Agus.
Sedangkan Made Oka, kata Agus, merupakan pimpinan perusahaan yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.
"MOM melalui perusahaannya diduga menerima US$3,8 juta USD yang diperuntukan pada Setnov," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dua diantaranya yakni Mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dan Mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman telah berstatus terpidana.
Empat lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun ini, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, Markus Nari, dan Anang Sugiana Sudiharjo. (Pon)