KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir Tersangka Kasus PLTU Riau-1
Selasa, 23 April 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Diretur Utama PT PLN Sofyan Basir sebagai tersangka baru kasua dugaan suap kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap Penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir, Direktur Utama PT. PLN (Persero)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/4).

Sofyan Basir diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dalam proyek PLTU Riau-1.
"Diduga bersama sama bantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawan menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontra PLTU Riau-1," jelas Saut.
Menurut Saut penetapan tersangka Sofyan Basir ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Eni Maulani Saragih pada tahun 2018 lalu.
"Dalam pengembangan selanjutnya setelah cermati fakta, pertimbangan hakim. KPK temukan bukti permulaan keterlibatan pihak lain tipikor terkait PLTU Riau-1," pungkas Saut.

Atas perbuatannya, sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)