KPK Tetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Tersangka

Kamis, 01 Agustus 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam dan Staf PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8) malam.

Baca Juga: OTT Direksi Angkasa Pura II, KPK Amankan Uang Rp1 Miliar

Andra diduga menerima suap dari Taswin sebesar Sin$96.700 sebagai imbalan atas tindakannya mengawal agar proyek BHS dikerjakan PT INTI.

Direktur Keuangan Angkasa Pura II
Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Y Agussalam (kedua kanan

Andra ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu (31/7) malam di kawasan Jakarta Selatan. Selain Andra, dalam OTT itu KPK juga membekuk tiga orang lainnya terdiri dari pihak PT INTI dan pegawai PT Angkasa Pura II.

Dalam operasi senyap itu, tim penindakan lembaga antirasuah juga turut mengamankan uang dalam bentuk dolar Singapura senilai Rp1 miliar. Uang itu diduga merupakan barang bukti suap yang melibatkan Andra.

Baca Juga: Gelar OTT, KPK Tangkap Anak Buah Rini Soemarno

Atas perbuatannya, Andra sebagai penerima disangkakan melanggar pasal pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu Taswin selaku pemberi disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)

Baca Juga: Direksi PT Angkasa Pura II yang Ditangkap KPK Ikut Nikmati Duit Korupsi e-KTP

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan