KPK Tetapkan Bupati Malut Tersangka Pencucian Uang
Rabu, 08 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Malut yang sebelumnya menjerat Abdul Gani Kasuba dkk.
Baca juga:
KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Dugaan Korupsi Rumah Jabatan
"Didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/5).
Ali menjelaskan Abdul Gani diduga membeli dan menyamarkan asal-usul kepemilikan aset yang bersumber dari hasil korupsi. KPK menduga nilai pencucian uang Abdul Gani sebesar Rp 100 miliar.
Baca juga:
Jaksa KPK Hadirkan Saksi 4 Mantan Anak Buah Eks Mentan SYL
"Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain," ujarnya.
Penyidik KPK tekah meneriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa aset bernilai ekonomis yang diduga milik Abdul Gani. Hal ini untuk memenuhi unsur pasal pencucian uang.
Baca juga:
Diperiksa KPK 9,5 Jam, Dirut PT Taspen Kosasih Irit Bicara
"Guna memaksimalkan pemulihan dari hasil tindak pidana korupsi," pungkasnya. (Pon)