MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif, Abdul Wahid, sebagai tersangka.
Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga
Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Hulu Sungai Utara, Dua Saksi Diperiksa KPK
Abdul Wahid diduga dengan sengaja menyamarkan dan mengubah bentuk hasil penerimaan suap dan gratifikasi. Ia juga diduga mengalihkan uang kepada pihak lain.
Sebelumnya, lembaga antirasuah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
"Dari temuan bukti ini, KPK kembali menetapkan tersangka AW (Abdul Wahid) sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK dalam keterangannya, Selasa (28/12).
Baca Juga
KPK Amankan Uang Hingga Dokumen Terkait Kasus Bupati Hulu Sungai Utara
Ali mengatakan, pasal TPPU diterapkan karena diduga ada bukti permulaan yang mengalami perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi menjadi aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan dan menempatkan uang dalam rekening bank.Ali Fikri
"Informasi yang kami terima, diduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba untuk mengambil alih secara sepihak aset-aset yang diduga milik tersangka AW," ujar Ali.
Lebih lanjut Ali mengingatkan ada konsekuensi hukum terhadap pihak-pihak tertentu yang berupaya menghalangi penyidikan KPK.
Ia pun menegaskan KPK tak segan-segan menerapkan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Pon)
Baca Juga