MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid.
Dalam mengusut kasus tersebut, KPK menyita bangunan dan tanah milik Abdul Wahid pada Rabu (24/11) kemarin. KPK menduga, aset yang disita tersebut ada kaitannya dengan kasus ini.
“Yaitu satu objek tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabuapten HSU yang diperuntukkan untuk Klinik Kesehatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/11).
Baca Juga:
KPK Periksa Eks Ajudan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Terkait Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Ali menambahkan, barang bukti dimaksud selanjutnya akan dikonfirmasi kembali kepada saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini.
"Saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait perkara ini," ujar Ali.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Kepala Dinas PU Hulu Sungai Utara, Maliki; Direktur CV Hanamas, Marhaini; dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Tersangka Suap dan Gratifikasi
Dalam konstruksi perkaranya, Abdul Wahid selaku Bupati Hulu Sungai Utara dua periode menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 2019. Maliki diduga memberikan uang kepada Abdul Wahid agar menduduki jabatan tersebut.
Tak hanya soal jual beli jabatan Kepala Dinas PUPRP, Abdul Wahid juga diduga menerima suap dari proyek-proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Pada awal 2021, Maliki menemui Abdul Wahid di rumah dinas bupati untuk melaporkan plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021.
Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, Maliki telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek tersebut.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Tersangka Suap dan Gratifikasi
Abdul Wahid menyetujui paket plotting ini dengan syarat adanya fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian fee yaitu 10 persen untuk dirinya dan 5% untuk Maliki. Pemberian commitment fee yang antara lain diduga diterima oleh Abdul Wahid melalui Maliki berasal dari Marhaini dan Fachriadi senilai sekitar Rp500 juta.
Selain melalui perantaraan Maliki, Abdul Wahid juga diduga menerima commitment fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, yakni sebesar Rp 4,6 miliar untuk tahun 2019, sebesar Rp 12 miliar pada 2020 dan sebesar Rp 1,8 miliar pada 2021. (Pon)