KPK Tetapkan Bos PT Borneo Lumbung Energy Samin Tan Jadi Buronan

Rabu, 06 Mei 2020 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk, Samin Tan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM, Samin Tan telah berulang kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik tanpa alasan yang patut.

Baca Juga:

Suap Impor Bawang, Eks Legislator PDIP Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara

"KPK memasukkan nama tersangka SMT (Samin Tan) dalam Daftar Pencarian Orang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/5).

Bos Borneo Lumbung Energy Samin Tan kini jadi buronan KPK
Pemilik perusahaan batu bara PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan kini menjadi buronan KPK (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Samin Tan, kata Ali, telah dua kali mangkir untuk diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Salah satunya, Samin Tan mangkir untuk diperiksa pada 2 Maret 2020.

"Padahal KPK telah mengirimkan surat panggilan pada tanggal 28 Februari 2020," ujar Ali.

Dalam upaya memburu Samin Tan, KPK telah mencantumkan informasi DPO berupa foto dan identitas yang diperlukan pada situs https://www.kpk.go.id/id/dpo/1616-dpo-samin-tan.

Baca Juga:

Pilkada Serentak Ditunda Desember, Purnomo Siapkan Surat Pengunduran Diri

Dengan penetapan ini, KPK meminta masyarakat untuk menyampaikan jika memiliki informasi mengenai keberadaan Samin Tan.

"Jika ada yang memiliki informasi silakan hubungi KPK di Call Center 198, email : 198@kpk.go.id atau Kantor Kepolisian terdekat. Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat diperlukan," pungkas Ali.(Pon)

Baca Juga:

Perpres Jokowi Terbit, Gaji Ketua Dewas KPK Rp104 Juta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan