Suap Impor Bawang, Eks Legislator PDIP Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara
Anggota DPR Komisi VI 2014—2019 I Nyoman Dhamantra. Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia
MerahPutih.Com - Mantan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra divonis 7 tahun penjara terhadap Nyoman juga divonis hukuman denda Rp 500 juta sub 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Majelis hakim menyatakan Nyoman Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR bersama-sama dengan Mirawati dan Elviyanto terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan dua pihak swasta Dody Wahyudi dan Zulfikar.
Baca Juga:
Eks Legislator PDIP Nyoman Dhamantra Didakwa Terima Suap Rp3,5 M
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan terhadap Nyoman Dhamantra, Rabu (6/5).
Tak hanya pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Nyoman Dhamantra berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
Sedianya suap yang dijanjikan kepada Nyoman Dhamantra sebesar Rp 3,5 miliar. Suap itu untuk memuluskan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kemtan).
Uang commitment fee untuk pengurusan impor bawang putih itu disepakati sebesar Rp 3.500.000.000. Dari Rp 3.500.000.000, senilai Rp 2.000.000.000 dikirim ke rekening bank milik seorang pegawai money changer milik Dhamantra. Sementara, sisanya senilai Rp 1.500.000.000 rencananya dimasukkan ke rekening bersama yang dibuat Dody Wahyudi dan Ahmad Syafiq.
Baca Juga:
Sementara itu, Elviyanti dan Mirawati yang merupakan perantara suap itu divonis lima tahun tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Nyoman sebelumnya dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut agar Nyoman Dhamantra dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Sementara itu, Elviyanti dan Mirawati dituntut hukuman tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.(Pon)
Baca Juga:
KPK Sita Dokumen Impor Bawang dari Ruang Kerja Legislator PDIP Nyoman Dhamantra
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan