Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Kasus Korupsi

Suap Impor Bawang, Eks Legislator PDIP Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 06 Mei 2020
 Suap Impor Bawang, Eks Legislator PDIP Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara

Anggota DPR Komisi VI 2014—2019 I Nyoman Dhamantra. Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mantan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra divonis 7 tahun penjara terhadap Nyoman juga divonis hukuman denda Rp 500 juta sub 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Majelis hakim menyatakan Nyoman Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR bersama-sama dengan Mirawati dan Elviyanto terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan dua pihak swasta Dody Wahyudi dan Zulfikar.

Baca Juga:

Eks Legislator PDIP Nyoman Dhamantra Didakwa Terima Suap Rp3,5 M

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan terhadap Nyoman Dhamantra, Rabu (6/5).

Majelis hakim sidang Tipikor putuskan Nyoman Dhamantra divonis 7 tahun penjara
Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta putuskan vonis untuk Politisi PDIP I Nyoman Dhamantra di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/2). (Desca Lidya Natalia)

Tak hanya pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Nyoman Dhamantra berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.

Sedianya suap yang dijanjikan kepada Nyoman Dhamantra sebesar Rp 3,5 miliar. Suap itu untuk memuluskan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kemtan).

Uang commitment fee untuk pengurusan impor bawang putih itu disepakati sebesar Rp 3.500.000.000. Dari Rp 3.500.000.000, senilai Rp 2.000.000.000 dikirim ke rekening bank milik seorang pegawai money changer milik Dhamantra. Sementara, sisanya senilai Rp 1.500.000.000 rencananya dimasukkan ke rekening bersama yang dibuat Dody Wahyudi dan Ahmad Syafiq.

Baca Juga:

Hakim Tolak Eksepsi Eks Legislator PDIP Nyoman Dhamantra

Sementara itu, Elviyanti dan Mirawati yang merupakan perantara suap itu divonis lima tahun tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Nyoman sebelumnya dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut agar Nyoman Dhamantra dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Sementara itu, Elviyanti dan Mirawati dituntut hukuman tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.(Pon)

Baca Juga:

KPK Sita Dokumen Impor Bawang dari Ruang Kerja Legislator PDIP Nyoman Dhamantra

#Politisi PDIP #Pengadilan Tipikor #Kasus Suap #PDI Perjuangan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
Jurnalis Senior Ungkap Cara Orde Baru Kendalikan Media, dari Diksi hingga Isi Berita
Aparat saat itu secara rutin menghubungi redaksi untuk memantau pemberitaan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Jurnalis Senior Ungkap Cara Orde Baru Kendalikan Media, dari Diksi hingga Isi Berita
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Indonesia
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa KPK selama 9 jam terkait dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Rizaldi. Hal itu terkait dugaan hasil audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
Indonesia
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Praswad Nugraha menilai pemberian amplop dari Bupati Kuansing kepada Raja Juli Antoni memiliki karakteristik suap dan mempertanyakan pelaporan yang dilakukan usai OTT KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Bagikan