KPK Tetapkan 2 Legislator Jabar Tersangka Kasus Suap

Kamis, 15 April 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.

Penetapan tersangka terhadap kedua legislator Jabar itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4).

Baca Juga:

KPK Dalami Aliran Uang Korupsi CSRT ke Petinggi PT Bhumi Prasaja

Ade Barkah diduga menerima uang sebesar Rp750 juta dari pihak swasta bernama Carsa ES. Carsa telah divonis 2 tahun penjara pada 2020 silam lantaran terbukti menyuap Supendi.

Sementara itu, Siti Aisyah diduga menerima uang Rp1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah menjalani persidangan sebagai terdakwa. Uang Rp 1,05 miliar itu merupakan bagian dari Rp9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.

Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah


Uang itu diberikan agar Ade Barkah dan Siti Aisyah memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan Provinsi Jabar untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu diperjuangkan oleh Ade selaku wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar dan Rozak selaku anggota DPRD Provinsi Jabar.

Lili menjelaskan bahwa Ade Barkah dan Siti Aisyah beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jabar guna memastikan usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:

KPK Perpanjang Penahanan Bekas Bos Pelindo II RJ Lino

"Carsa ES mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran Tahun Anggaran 2017 - 2019 yang bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 miliar," ujar Lili.

Atas perbuatannya, Ade Barkah dan Siti Aisyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

KPK Datangi Kantor PDIP dan PPP

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan