KPK Datangi Kantor PDIP dan PPP

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 14 April 2021
KPK Datangi Kantor PDIP dan PPP

KPK mendatangi kantor Partai Persatuan Pembangunan (PPP), di Jakarta, Rabu (14/4). (Foto: MP/Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat mendatangi kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), di Jakarta, Rabu (14/4).

Kedatangan KPK guna mendorong komitmen PDIP dan PPP untuk menerapkan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). Pertemuan dengan PDIP berlangsung pukul 09.00-12.00 WIB dan dengan PPP pada pukul 13.00-15.30 WIB.

Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana mengatakan, praktik politik uang relatif marak dalam sistem politik di Indonesia. Hasil kajian dan survei yang telah dilakukan KPK beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa secara umum partai politik masih perlu membenahi pengelolaan internal.

Baca Juga:

KPK Geledah Kantor Penyuap Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah

KPK, kata Wawan, memahami bahwa persoalan pendanaan merupakan salah satu permasalahan partai. KPK telah dan sedang mendorong peningkatan pendanaan partai yang berasal dari anggaran negara.

“Walaupun begitu, KPK juga ingin agar partai politik tak sekadar menerima dana, namun harus bersedia mengubah dirinya. Dalam konteks inilah KPK mendorong penerapan integritas partai melalui SIPP ini,” ujar Wawan dalam keterangannya, Rabu (14/4).

SIPP, lanjut Wawan, dilandasi hasil kajian KPK dan LIPI pada 2016 sampai 2017, di mana ada temuan 5 (lima) masalah utama penyebab rendahnya integritas partai. Yakni belum ada standar etika partai dan politisi, sistem rekrutmen yang belum berstandar, sistem kaderisasi yang belum berjenjang dan belum terlembaga, masih rendahnya pengelolaan dan pelaporan pendanaan partai, dan belum terbangunnya demokrasi internal partai.

  KPK mendatangi kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), di Jakarta, Rabu (14/4). (Foto: MP/Istimewa)
KPK mendatangi kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), di Jakarta, Rabu (14/4). (Foto: MP/Istimewa)

Sementara itu, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi menambahkan, penerapan SIPP ini diharapkan menjadi solusi atas kelima permasalahan internal partai.

Di dalam SIPP, kata Kumbul, terdapat 5 (lima) komponen utama, ditambah 19 variabel dan 48 indikator, yang tercakup dalam tools of assessment (ToA).

“Kami meminta partai politik berkomitmen mengisi tools of assessment (ToA) yang ada dalam Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). Caranya, partai membentuk satu tim yang terdiri atas minimal lima orang yang bertugas dalam pengisian ToA. Kami minta ada satu orang dari tim itu yang ditunjuk sebagai liaison officer (LO) untuk jadi PIC yang akan selalu komunikasi dengan kami,” kata Kumbul.

Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya mendukung KPK untuk mendorong perbaikan sistem politik di Indonesia. PDIP, ucap Hasto, akan terus mendukung KPK dan upaya pemberantasan korupsi, serta akan mempersiapkan pengisian ToA.

“PDIP punya tanggung jawab historis untuk mendukung KPK dan upaya pemberantasan korupsi. Kami akan mempersiapkan pengisian self-assessment ToA dalam SIPP dengan sebaik-baiknya. Aturan dan etika partai dijalankan dengan komitmen-komitmen seperti ini,” tandas Hasto.

Baca Juga:

Geledah Kantor PT PKN, KPK Temukan Bukti Baru Kasus Nurdin Abdullah


Lalu, saat pertemuan dengan PPP, Sekjen PPP Arwani Thomafi menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung penerapan SIPP. PPP, kata Arwani, mengajak KPK bekerja sama dalam upaya pencegahan korupsi lainnya, salah satunya mengundang KPK sebagai narasumber dalam sekolah politik PPP.

“Kami mendukung agar program SIPP bisa berjalan maksimal. Kita perlu jalan bareng bagaimana agar partai dimudahkan dalam memenuhi kelima prinsip SIPP ini,” pungkas Arwani.

Dalam kedua pertemuan tersebut, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kuswijayanto Sudjadi juga menegaskan, KPK minta PDIP dan PPP menyiapkan tim yang bertanggung jawab dalam pengisian ToA Sistem Integritas Partai Politik.

ToA nantinya akan digunakan sebagai indikator sejauh mana partai politik telah mengaplikasikan kelima komponen dalam SIPP. Nilai atau skor ToA SIPP ini rencananya akan diinformasikan kepada publik, sehingga masyarakat mempunyai landasan rasional penilaian tentang bagaimana partai politik membangun integritas partainya. (Pon)

Baca Juga:

KPK Periksa Pegawai BUMN Hingga PNS Terkait Kasus Nurdin Abdullah

#KPK #PDIP #DPP PPP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - 1 jam, 18 menit lalu
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
KPK sebelumnya menangkap 17 orang dalam operasi yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Bagikan