KPK Dalami Aliran Uang Korupsi CSRT ke Petinggi PT Bhumi Prasaja

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 15 April 2021
KPK Dalami Aliran Uang Korupsi CSRT ke Petinggi PT Bhumi Prasaja

Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Informasi dan Geospasial (BIG) tahun 2014-2016 Priyadi Kardono, Rabu (14/4).

Priyadi adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada BIG bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015.

Baca Juga:

Operator Legislator PDIP Ihsan Yunus Serahkan Dua Sepeda Brompton ke KPK

Pada pemeriksaan ini, Priyadi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi bagi tersangka lainnya, yakni Muchamad Muchlis, Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN 2013-2015.

"Tersangka PK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MUM dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/4).

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik KPK mendalami pengetahuannya terkait proses kerja sama antara BIG dengan LAPAN di tahun 2015. Selain itu, tim penyidik juga mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Muchlis dan pihak lainnya di PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) dan PT Bhumi Prasaja (BP).

"Dan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MUM dan pihak-pihak lainnya dari PT AIP (Ametis Indogeo Prakarsa) dan PT BP (Bhumi Prasaja)," ujar Ali.

KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT). Foto: Humas KPK
KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT). Foto: Humas KPK

KPK telah menetapkan Kepala BIG tahun 2014-2016 Priyadi Kardono, Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN 2013-2015 Muchamad Muchlis, dan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari sebagai tersangka dalam kasus ini.

Perkara bermula pada tahun 2015 ketika BIG melaksanakan kerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT dengan total anggaran sebesar Rp187 miliar.

Sebelum proyek dimulai, Lissa yang merupakan Komisaris Utama PT AIP telah diundang oleh Priyadi Kardono selaku Kepala BIG tahun 2014-2016 dan Muchamad Muchlis selaku Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada LAPAN tahun 2013-2015 untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.

Baca Juga:

KPK Sita Dokumen Terkait Gratifikasi Pejabat Kota Batu

Pertemuan dan koordinasi juga menyasar perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) dan PT Bhumi Prasaja (BP).

Pembahasan awal tentang pengadaan CSRT tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui beberapa pertemuan, di antaranya dengan bersepakat merekayasa penyusunan berbagai berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT dengan 'mengunci' spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.

Diduga dalam proyek tersebut merugikan negara sekira Rp179,1 miliar. (Pon)

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
salah satu BUMN yang memiliki direksi WNA adalah PT Garuda Indonesia (Persero).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Februari 2026
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Indonesia
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Selain Heri Sudarmanto, KPK telah menetapkan tujuh nama lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Indonesia
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Pendalaman tersebut difokuskan pada intensitas komunikasi serta perjalanan ke luar negeri yang kerap dilakukan Ridwan Kamil selama menjabat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Indonesia
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
KPK menyebut penyidikan saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara. ?
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK dan diperiksa sebagai saksi untuk Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Berita Foto
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 30 Januari 2026
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Indonesia
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK menduga praktik pungli pengurusan RPTKA di Kemnaker telah terjadi sejak era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
Indonesia
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK kembali memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan kendala utama lembaga antirasuah saat ini ke DPR.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Januari 2026
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Bagikan