KPK Dalami Aliran Uang Korupsi CSRT ke Petinggi PT Bhumi Prasaja

Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Informasi dan Geospasial (BIG) tahun 2014-2016 Priyadi Kardono, Rabu (14/4).
Priyadi adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada BIG bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015.
Baca Juga:
Operator Legislator PDIP Ihsan Yunus Serahkan Dua Sepeda Brompton ke KPK
Pada pemeriksaan ini, Priyadi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi bagi tersangka lainnya, yakni Muchamad Muchlis, Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN 2013-2015.
"Tersangka PK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MUM dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/4).
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik KPK mendalami pengetahuannya terkait proses kerja sama antara BIG dengan LAPAN di tahun 2015. Selain itu, tim penyidik juga mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Muchlis dan pihak lainnya di PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) dan PT Bhumi Prasaja (BP).
"Dan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MUM dan pihak-pihak lainnya dari PT AIP (Ametis Indogeo Prakarsa) dan PT BP (Bhumi Prasaja)," ujar Ali.

KPK telah menetapkan Kepala BIG tahun 2014-2016 Priyadi Kardono, Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN 2013-2015 Muchamad Muchlis, dan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari sebagai tersangka dalam kasus ini.
Perkara bermula pada tahun 2015 ketika BIG melaksanakan kerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT dengan total anggaran sebesar Rp187 miliar.
Sebelum proyek dimulai, Lissa yang merupakan Komisaris Utama PT AIP telah diundang oleh Priyadi Kardono selaku Kepala BIG tahun 2014-2016 dan Muchamad Muchlis selaku Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada LAPAN tahun 2013-2015 untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.
Baca Juga:
Pertemuan dan koordinasi juga menyasar perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) dan PT Bhumi Prasaja (BP).
Pembahasan awal tentang pengadaan CSRT tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui beberapa pertemuan, di antaranya dengan bersepakat merekayasa penyusunan berbagai berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT dengan 'mengunci' spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.
Diduga dalam proyek tersebut merugikan negara sekira Rp179,1 miliar. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
