KPK Telusuri Dugaan Eks Menag Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Lewat Perantara

Jumat, 12 September 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - KPK tengah menelusuri dugaan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menerima aliran dana kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 melalui perantara.

“Semuanya itu masih ditelusuri dan didalami,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi media, Jakarta, Jumat (19/2).

Menurut dia, penelusuran dilakukan KPK dengan memanggil, memeriksa, atau meminta keterangan dari para saksi, baik dari pihak-pihak internal dan eksternal Kementerian Agama.

Baca juga:

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Budi menambahkan tim penyidik diharapkan nantinya bisa mendapatkan informasi yang utuh dan kredibel terkait dengan dugaan aliran uang korupsi kuota haji yang tengah disidik

“Jadi, secara umum yang bisa kami sampaikan adalah adanya dugaan aliran uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” tandas Jubir KPK itu, dikutip Antara.

Hari ini, KPK telah memeriksa eks Sekjen Kemenag Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tahun 2023 Nizar Ali terkait proses terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi era Menag Yaqut Cholil.

Baca juga:

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Sebelumnya, Kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.

"Jadi dengan berbekal SK tersebut, siapapun yang ditunjukkan SK-nya, termasuk juga mungkin kita, ini resmi loh, ada SK-nya ini," ujar Asep.

Pada 9 Agustus 2025 lalu, KPK telkah mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Namun, hingga kini belum ada satu tersangka pun yang diumumkan ke publik. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan