KPK Janji Bongkar Peran Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji, Segera Terungkap di Pengadilan

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 24 April 2026
KPK Janji Bongkar Peran Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji, Segera Terungkap di Pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengungkap secara menyeluruh peran bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

Peran Fuad disebut akan dibuka secara terang dalam proses persidangan.

Jubir KPK, Budi Prasetyo menyebutkan, seluruh pihak yang diduga terlibat akan terungkap setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan.

"Ketika sudah masuk ke persidangan, semuanya akan terbuka seterang-terangnya, pihak-pihak mana saja yang punya peran penting,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/4).

Baca juga:

KPK Telusuri Skema Pembagian Kuota Haji, Libatkan Forum SATHU dan Khalid Basalamah

Menurut Budi, mekanisme pembagian kuota hingga dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada pihak di Kementerian Agama akan diurai di hadapan majelis hakim. KPK menilai proses tersebut penting untuk memastikan transparansi dalam pengungkapan perkara.

Meski demikian, Budi belum memastikan apakah Fuad akan dipanggil dalam tahap penyidikan. Ia menyebut pemanggilan saksi bergantung pada kebutuhan penyidik.

"Kita lihat perkembangan. Yang pasti, penyidik terus memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk asosiasi dalam Forum SATHU,” ujarnya.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis.

Baca juga:

KPK Dalami Peran SATHU di Kasus Korupsi Kuota Haji, Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 Miliar

Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adhan dan mantan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Para tersangka diduga melakukan rekayasa untuk mendapatkan kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi dengan imbalan uang.

Ismail disebut memberikan sejumlah uang kepada pejabat Kementerian Agama, sementara Asrul diduga memberikan ratusan ribu dolar AS untuk memperoleh keuntungan dari kuota haji khusus.

KPK mengungkap praktik tersebut menghasilkan keuntungan tidak sah hingga puluhan miliar rupiah bagi sejumlah pihak. Sementara kerugian negara akibat perkara ini ditaksir mencapai Rp 622 miliar.

Baca juga:

Kasus Korupsi Kuota Haji Bertambah, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

Kasus ini bermula dari pemberian tambahan 20.000 kuota haji oleh pemerintah Arab Saudi. Dalam aturan yang berlaku, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen.

Namun, kebijakan saat itu mengubah komposisi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Perubahan tersebut diduga membuka ruang praktik korupsi, termasuk pungutan liar kepada calon jemaah haji. KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain guna menuntaskan perkara ini.

Akibat perbuatan keduanya, negara disebut merugi hingga Rp622 miliar. Mereka kemudian disangka melanggar asal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

#KPK #Kuota Haji #Kasus Korupsi #Maktour
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Prabowo mengusulkan komposisi Bipih dan nilai manfaat 52:48 agar biaya haji tidak memberatkan jemaah. Antrean faktual disebut 14 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Bagikan