MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengungkap secara menyeluruh peran bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Peran Fuad disebut akan dibuka secara terang dalam proses persidangan.
Jubir KPK, Budi Prasetyo menyebutkan, seluruh pihak yang diduga terlibat akan terungkap setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan.
"Ketika sudah masuk ke persidangan, semuanya akan terbuka seterang-terangnya, pihak-pihak mana saja yang punya peran penting,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/4).
Baca juga:
KPK Telusuri Skema Pembagian Kuota Haji, Libatkan Forum SATHU dan Khalid Basalamah
Menurut Budi, mekanisme pembagian kuota hingga dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada pihak di Kementerian Agama akan diurai di hadapan majelis hakim. KPK menilai proses tersebut penting untuk memastikan transparansi dalam pengungkapan perkara.
Meski demikian, Budi belum memastikan apakah Fuad akan dipanggil dalam tahap penyidikan. Ia menyebut pemanggilan saksi bergantung pada kebutuhan penyidik.
"Kita lihat perkembangan. Yang pasti, penyidik terus memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk asosiasi dalam Forum SATHU,” ujarnya.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis.
Baca juga:
KPK Dalami Peran SATHU di Kasus Korupsi Kuota Haji, Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 Miliar
Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adhan dan mantan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Para tersangka diduga melakukan rekayasa untuk mendapatkan kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi dengan imbalan uang.
Ismail disebut memberikan sejumlah uang kepada pejabat Kementerian Agama, sementara Asrul diduga memberikan ratusan ribu dolar AS untuk memperoleh keuntungan dari kuota haji khusus.
KPK mengungkap praktik tersebut menghasilkan keuntungan tidak sah hingga puluhan miliar rupiah bagi sejumlah pihak. Sementara kerugian negara akibat perkara ini ditaksir mencapai Rp 622 miliar.
Baca juga:
Kasus Korupsi Kuota Haji Bertambah, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
Kasus ini bermula dari pemberian tambahan 20.000 kuota haji oleh pemerintah Arab Saudi. Dalam aturan yang berlaku, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen.
Namun, kebijakan saat itu mengubah komposisi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Perubahan tersebut diduga membuka ruang praktik korupsi, termasuk pungutan liar kepada calon jemaah haji. KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain guna menuntaskan perkara ini.
Akibat perbuatan keduanya, negara disebut merugi hingga Rp622 miliar. Mereka kemudian disangka melanggar asal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)