MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk penceramah sekaligus pemilik biro perjalanan haji dan umrah Khalid Basalamah pada Kamis (23/4).
Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menelusuri keterlibatan forum tersebut dalam proses pengaturan pembagian kuota haji tambahan.
“Penyidik juga mendalami berkaitan dengan Forum Sathu, termasuk bagaimana pengaturan pembagian dan pendistribusian kuota haji,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (24/4).
Baca juga:
KPK Dalami Peran SATHU di Kasus Korupsi Kuota Haji, Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 Miliar
Menurut dia, pendalaman diperlukan karena terdapat indikasi pihak-pihak dalam forum maupun asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang aktif dalam proses pengaturan kuota tambahan.
KPK sebelumnya juga mengungkap dugaan peran Fuad Hasan Masyhur selaku dewan pembina forum dalam upaya memperoleh tambahan kuota bagi asosiasi yang tergabung di dalamnya.
Budi menambahkan, penyidik turut menelusuri pengelolaan kuota haji setelah dilakukan pembagian (splitting).
“Termasuk juga berkaitan dengan pengelolaan kuota haji pasca dilakukan splitting,” katanya.
Sementara itu, Khalid Basalamah mengaku tidak pernah membahas penambahan kuota haji dengan Fuad Hasan, meskipun ia mengenal sosok tersebut.
Baca juga:
Periksa Gus Yaqut, KPK Selidiki Keterlibatan Pelaku Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
“Interaksi terkait hal itu tidak ada,” ujar Khalid usai pemeriksaan.
Saat perkembangan perkara, KPK telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Travel, Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Keduanya diduga melakukan praktik suap untuk memperoleh tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi. Ismail disebut memberikan uang kepada eks staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis serta pejabat di lingkungan Kementerian Agama.
Pada praktik tersebut, Maktour diduga meraup keuntungan tidak sah hingga Rp 27,8 miliar pada 2024. Sementara itu, Asrul diduga memberikan dana hingga ratusan ribu dolar AS yang berujung pada keuntungan tidak sah bagi sejumlah PIHK.
Baca juga:
Kasus Korupsi Kuota Haji Bertambah, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menegaskan, pihaknya terus menelusuri keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini, termasuk mekanisme distribusi kuota tambahan yang diduga sarat kepentingan. (Pon)