KPK Telusuri Dugaan Eks Menag Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Lewat Perantara
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
MerahPutih.com - KPK tengah menelusuri dugaan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menerima aliran dana kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 melalui perantara.
“Semuanya itu masih ditelusuri dan didalami,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi media, Jakarta, Jumat (19/2).
Menurut dia, penelusuran dilakukan KPK dengan memanggil, memeriksa, atau meminta keterangan dari para saksi, baik dari pihak-pihak internal dan eksternal Kementerian Agama.
Baca juga:
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut
Budi menambahkan tim penyidik diharapkan nantinya bisa mendapatkan informasi yang utuh dan kredibel terkait dengan dugaan aliran uang korupsi kuota haji yang tengah disidik
“Jadi, secara umum yang bisa kami sampaikan adalah adanya dugaan aliran uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” tandas Jubir KPK itu, dikutip Antara.
Hari ini, KPK telah memeriksa eks Sekjen Kemenag Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tahun 2023 Nizar Ali terkait proses terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi era Menag Yaqut Cholil.
Baca juga:
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Sebelumnya, Kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
"Jadi dengan berbekal SK tersebut, siapapun yang ditunjukkan SK-nya, termasuk juga mungkin kita, ini resmi loh, ada SK-nya ini," ujar Asep.
Pada 9 Agustus 2025 lalu, KPK telkah mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Namun, hingga kini belum ada satu tersangka pun yang diumumkan ke publik. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Biaya Haji Turun Rp 2 Juta Per Jemaah, DPR Ingatkan Soal Kualitas Layanan
Biaya Haji 2026 dan Kuota Per Provinsi: Jawa Timur Mendominasi
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
DPR Harap Kementerian Haji Tak Tutupi Penetapan BPIH, Bongkar Semua Agar Jemaah Tak Rugi