MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kali ini, penyidik memanggil tiga pihak dari biro travel haji dan umrah untuk dimintai keterangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/4).
“Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2023–2024,” kata Budi.
Tiga saksi yang dipanggil yakni Budiyana (Direktur PT Bagja Bagea Balarea), Ina Irwina (Dirut PT Cahaya Raudah), dan Andina Adira (Direktur PT Megacitra Intinamandiri).
Baca juga:
KPK Telusuri Skema Pembagian Kuota Haji, Libatkan Forum SATHU dan Khalid Basalamah
Dalam pemeriksaan ini, KPK mendalami dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan. Praktik tersebut diduga terjadi baik antar-penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) maupun kepada calon jemaah.
“Didalami bagaimana mekanisme pembagian kuota, kenapa tiap asosiasi mendapat jumlah berbeda, serta bagaimana proses distribusinya,” ujar Budi.
Selain itu, penyidik juga menelusuri PIHK yang tidak tergabung dalam asosiasi namun tetap memperoleh kuota haji. KPK ingin mengetahui bagaimana proses mereka mendapatkan kuota hingga bisa memberangkatkan jemaah.
Menurut KPK, dugaan korupsi tidak hanya terjadi pada penjualan kuota kepada jemaah, tetapi juga antar-PIHK setelah pembagian kuota tambahan.
Baca juga:
KPK Janji Bongkar Peran Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji, Segera Terungkap di Pengadilan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Ismail diduga memberikan uang kepada pihak terkait, termasuk melalui perantara, dalam rangka mendapatkan kuota haji.
KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. (Pon)