MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk pendakwah sekaligus Ketua Asosiasi Mutiara Haji, Khalid Basalamah.
Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menelusuri dugaan pengaturan pembagian kuota tambahan haji yang melibatkan sejumlah pihak dalam forum tersebut.
“Penyidik mendalami berkaitan dengan Forum Sathu dan pembahasan mengenai kuota tambahan haji 2023–2024, termasuk bagaimana pengaturan pembagian maupun pendistribusiannya,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (24/4).
Baca juga:
Menhaj Sebut Sisa Kuota Haji Khusus 167 Jemaah, 17.513 sudah Terisi
Khalid diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Selain itu, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata, Firman M Nur, serta sejumlah pihak dari biro travel haji dan umrah lainnya.
Menurut Budi, pemeriksaan difokuskan pada mekanisme internal Forum Sathu dalam menginisiasi maupun mendistribusikan kuota haji khusus yang berasal dari tambahan kuota tersebut.
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci keterkaitan antara Khalid dengan pihak lain yang diduga berperan dalam perkara ini, termasuk sosok yang disebut sebagai dewan pembina forum.
“Pemeriksaan saksi dilakukan dalam kapasitas masing-masing, terutama terkait peran asosiasi,” kata Budi.
Baca juga:
Gubernur Lemhannas Dampingi Peserta P4N Pelajari Pencegahan Korupsi di KPK
Setelah menjalani pemeriksaan, Khalid membenarkan dirinya diperiksa sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji. Namun, ia tidak merinci materi pemeriksaan yang dijalani.
“Hari ini saya dipanggil sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji,” ujarnya.
Khalid juga mengakui telah mengembalikan uang kepada KPK terkait perkara tersebut. Ia menyebut nilai uang yang dikembalikan mencapai sekitar Rp 8,4 miliar.
Menurut dia, dana tersebut berasal dari pihak lain yang diserahkan kembali kepada perusahaannya. Namun, Khalid mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul maupun tujuan pemberian uang tersebut.
“Begitu dipanggil KPK dan diminta untuk dikembalikan, kami kembalikan,” katanya.
Baca juga:
Kasus Korupsi Kuota Haji Bertambah, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
Ia menjelaskan, proses penerimaan uang tidak dilakukan secara langsung oleh dirinya, melainkan melalui staf perusahaan. Karena itu, ia mengaku tidak mengetahui secara detail latar belakang transaksi tersebut.
Sebelumnya, KPK menyebut adanya dugaan keuntungan tidak sah yang diterima sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus dalam praktik jual beli kuota.
Pada perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh. (Pon)