KPK Dalami Peran SATHU di Kasus Korupsi Kuota Haji, Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 Miliar

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 24 April 2026
KPK Dalami Peran SATHU di Kasus Korupsi Kuota Haji, Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk pendakwah sekaligus Ketua Asosiasi Mutiara Haji, Khalid Basalamah.

Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menelusuri dugaan pengaturan pembagian kuota tambahan haji yang melibatkan sejumlah pihak dalam forum tersebut.

“Penyidik mendalami berkaitan dengan Forum Sathu dan pembahasan mengenai kuota tambahan haji 2023–2024, termasuk bagaimana pengaturan pembagian maupun pendistribusiannya,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (24/4).

Baca juga:

Menhaj Sebut Sisa Kuota Haji Khusus 167 Jemaah, 17.513 sudah Terisi

Khalid diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Selain itu, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata, Firman M Nur, serta sejumlah pihak dari biro travel haji dan umrah lainnya.

Menurut Budi, pemeriksaan difokuskan pada mekanisme internal Forum Sathu dalam menginisiasi maupun mendistribusikan kuota haji khusus yang berasal dari tambahan kuota tersebut.

Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci keterkaitan antara Khalid dengan pihak lain yang diduga berperan dalam perkara ini, termasuk sosok yang disebut sebagai dewan pembina forum.

“Pemeriksaan saksi dilakukan dalam kapasitas masing-masing, terutama terkait peran asosiasi,” kata Budi.

Baca juga:

Gubernur Lemhannas Dampingi Peserta P4N Pelajari Pencegahan Korupsi di KPK

Setelah menjalani pemeriksaan, Khalid membenarkan dirinya diperiksa sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji. Namun, ia tidak merinci materi pemeriksaan yang dijalani.

“Hari ini saya dipanggil sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji,” ujarnya.

Khalid juga mengakui telah mengembalikan uang kepada KPK terkait perkara tersebut. Ia menyebut nilai uang yang dikembalikan mencapai sekitar Rp 8,4 miliar.

Menurut dia, dana tersebut berasal dari pihak lain yang diserahkan kembali kepada perusahaannya. Namun, Khalid mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul maupun tujuan pemberian uang tersebut.

“Begitu dipanggil KPK dan diminta untuk dikembalikan, kami kembalikan,” katanya.

Baca juga:

Kasus Korupsi Kuota Haji Bertambah, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

Ia menjelaskan, proses penerimaan uang tidak dilakukan secara langsung oleh dirinya, melainkan melalui staf perusahaan. Karena itu, ia mengaku tidak mengetahui secara detail latar belakang transaksi tersebut.

Sebelumnya, KPK menyebut adanya dugaan keuntungan tidak sah yang diterima sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus dalam praktik jual beli kuota.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh. (Pon)

#Kuota Haji #Kasus Korupsi #Ustaz Khalid Basalamah #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Indonesia
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
KPK memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Rudy Tanoe, sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos PKH.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
Indonesia
Jaksa Ungkap Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar
Eks Stafsus Yaqut, Gus Alex, didakwa memperkaya diri US$5,23 juta dan Rp330 juta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Ungkap Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar
Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2023-2024
Pengacara Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengungkap kronologi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 yang dipersoalkan KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2023-2024
Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Bagikan