MerahPutih.com - Ramai di tengah masyarakat mengenai harga Samsung Galaxy Tab Active 5 yang menjadi objek pengadaan barang dan jasa di e-katalog ditawarkan oleh PT Mitrawira Hutama Teknologi dengan harga Rp 17,9 juta per unit.
Sementara temuan di platform lokapasar atau laman resmi perusahaan, harga alat telekomunikasi tersebut dalam rentang Rp 9 juta–Rp 12,5 juta.Selain itu, motor listrik yang dibeli BGN di platform Alibaba hanya sekitar 10 jutaan namun kendaraan yang persis sama dibeli mencapai 40 jutaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perbedaan harga barang di e-katalog dengan platform lain menjadi bahan pengayaan bagi lembaga antirasuah terhadap pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pemerintah.
"Kami berterima kasih atas informasinya. Tentu ini menjadi pengayaan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (14/4).
Baca juga:
Budi menjelaskan, perbedaan harga tersebut menjadi pengayaan bagi KPK karena berkaitan dengan tugas dan kewenangan lembaga antirasuah itu dalam memantau pengadaan barang dan jasa di tanah air dan kaitannya dengan pemberantasan korupsi.
"Salah satu tugas dan kewenangan KPK adalah melakukan koordinasi supervisi terkait dengan kementerian/lembaga dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi maupun yang terkait dengan pelayanan publik. Artinya, pengadaan barang dan jasa masuk ke dalam dua hal itu," katanya.
Budi mengatakan, pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu sektor rawan terjadinya tindak pidana korupsi, sehingga KPK menaruh perhatian terhadap perbedaan harga tersebut.
"Oleh karena itu, KPK tentu mendorong digitalisasi proses pengadaan barang dan jasa ini tidak hanya mendorong efektivitas dalam prosesnya, tetapi juga harus efisien. Jangan sampai kemudian justru malah disalahgunakan untuk melakukan mark up (penggelembungan, red.) harga," katanya.
Selain itu, Budi mengatakan KPK mendorong vendor atau rekanan pengadaan barang dan jasa untuk dapat menciptakan iklim bisnis yang berintegritas.
"Harapannya iklim bisnis semakin sehat dan kita bisa meminimalisasi atau bahkan menutup adanya celah mark up harga hingga pengondisian pemenang," ujarnya. (*)