KPK Telah Beda Harga Pembelian Pemerintah di E-Katalog dan dan Platfom Belanja Online

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 April 2026
KPK Telah Beda Harga Pembelian Pemerintah di E-Katalog dan dan Platfom Belanja Online

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ramai di tengah masyarakat mengenai harga Samsung Galaxy Tab Active 5 yang menjadi objek pengadaan barang dan jasa di e-katalog ditawarkan oleh PT Mitrawira Hutama Teknologi dengan harga Rp 17,9 juta per unit.

Sementara temuan di platform lokapasar atau laman resmi perusahaan, harga alat telekomunikasi tersebut dalam rentang Rp 9 juta–Rp 12,5 juta.Selain itu, motor listrik yang dibeli BGN di platform Alibaba hanya sekitar 10 jutaan namun kendaraan yang persis sama dibeli mencapai 40 jutaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perbedaan harga barang di e-katalog dengan platform lain menjadi bahan pengayaan bagi lembaga antirasuah terhadap pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pemerintah.

"Kami berterima kasih atas informasinya. Tentu ini menjadi pengayaan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (14/4).

Baca juga:

Anggarkan Rp 113 Miliar untuk Jasa EO, Kepala BGN Akui Belum Punya Kemampuan Adakan Acara secara Mandiri

Budi menjelaskan, perbedaan harga tersebut menjadi pengayaan bagi KPK karena berkaitan dengan tugas dan kewenangan lembaga antirasuah itu dalam memantau pengadaan barang dan jasa di tanah air dan kaitannya dengan pemberantasan korupsi.

"Salah satu tugas dan kewenangan KPK adalah melakukan koordinasi supervisi terkait dengan kementerian/lembaga dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi maupun yang terkait dengan pelayanan publik. Artinya, pengadaan barang dan jasa masuk ke dalam dua hal itu," katanya.

Budi mengatakan, pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu sektor rawan terjadinya tindak pidana korupsi, sehingga KPK menaruh perhatian terhadap perbedaan harga tersebut.

"Oleh karena itu, KPK tentu mendorong digitalisasi proses pengadaan barang dan jasa ini tidak hanya mendorong efektivitas dalam prosesnya, tetapi juga harus efisien. Jangan sampai kemudian justru malah disalahgunakan untuk melakukan mark up (penggelembungan, red.) harga," katanya.

Selain itu, Budi mengatakan KPK mendorong vendor atau rekanan pengadaan barang dan jasa untuk dapat menciptakan iklim bisnis yang berintegritas.

"Harapannya iklim bisnis semakin sehat dan kita bisa meminimalisasi atau bahkan menutup adanya celah mark up harga hingga pengondisian pemenang," ujarnya. (*)

#Badan Gizi Nasional #Dapur MBG #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Misteri Mayat Terborgol di Gedung Kosong Kendal, BGN Bantah Keras Ada Kaitan dengan Program MBG
Heboh penemuan mayat terborgol di gedung kosong Kendal yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Cek fakta dan klarifikasi resmi BGN di sini!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 10 Oktober 2026
Misteri Mayat Terborgol di Gedung Kosong Kendal, BGN Bantah Keras Ada Kaitan dengan Program MBG
Indonesia
Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN 38 Triliun, Jadi Rp 229 Triliun
Angka tersebut mengalami penyesuaian seiring dengan kebijakan efisiensi anggaran.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN 38 Triliun, Jadi Rp 229 Triliun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Minta Kaesang Jadi Kepala BGN untuk Awasi Program MBG
Beredar unggahan yang menyebut Wapres Gibran meminta adiknya, Kaesang, untuk menjadi ketua BGN. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Oktober 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Minta Kaesang Jadi Kepala BGN untuk Awasi Program MBG
Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
BGN Mulai Uji Coba MBG Prasmanan, Sebut Makanan Lebih Hangat dan Segar
BGN kini memulai uji coba sistem MBG prasmanan. Menurut BGN, makanan jadi lebih hangat dan segar.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
BGN Mulai Uji Coba MBG Prasmanan, Sebut Makanan Lebih Hangat dan Segar
Indonesia
Ombudsman Temukan Masalah MBG di 34 Provinsi, BGN Buka Diri untuk Evaluasi
Ombudsman RI menemukan temuan terkait penyelenggaraan MBG di 34 provinsi. BGN menyatakan terbuka terhadap hasil kajian dan rekomendasi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Ombudsman Temukan Masalah MBG di 34 Provinsi, BGN Buka Diri untuk Evaluasi
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Program MBG Uji Coba Sistem Prasmanan ala Jepang, Siswa Ikut Sajikan Makanan
BGN menguji coba sistem prasmanan MBG di lebih dari 60 dapur SPPG. Siswa ikut piket menyajikan makanan hangat di kelas seperti di Jepang.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Program MBG Uji Coba Sistem Prasmanan ala Jepang, Siswa Ikut Sajikan Makanan
Indonesia
BGN Proses Registrasi Ulang SPPG, Temukan Yayasan yang Minta Setoran per Ompreng
BGN menemukan yayasan yang meminta setoran per ompreng kepada mitra SPPG. Mitra yang merasa dirugikan dapat mengajukan penggantian yayasan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 03 Oktober 2026
BGN Proses Registrasi Ulang SPPG, Temukan Yayasan yang Minta Setoran per Ompreng
Bagikan