KPK Tak Izinkan Fredrich Dampingi Setnov saat Diperiksa MKD
Kamis, 30 November 2017 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengizinkan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mendampingi kliennya saat diperiksa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Karena itu, Fredrich mengaku tak tahu materi apa yang dibahas MKD dengan Ketua Umum Partai Golkar nonaktif itu dalam pemeriksaan tersebut.
"Saya enggak ikut karena mereka enggak mengizinkan saya ikut. Jadi saya enggak tahu apa yang diperiksa. Jadi saya enggak ngerti, kan di sana saya duduk terus," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).
Menurut Fredrich, sebenarnya MKD mempersilakan dirinya untuk mendampingi Setnov saat diperiksa. Namun, petugas KPK tetap tak mengizinkan dirinya naik ke ruang pemeriksaan.
"Boleh, MKD minta disertakan, tapi kan saya tidak diizinkan untuk naik ke atas. Ya orang yang pada piket di KPK sini tidak mengizinkan saya naik gitu kan. Terpaksa saya duduk-duduk saja," tandas Fredrich.
Selama Setnov bersama anggota MKD, Fredrich menunggu di ruang tunggu lembaga antirasuah. Dia baru ke lokasi pemeriksaan Setnov setelah pemeriksaan selesai.
Semantara itu, anggota MKD DPR Maman Imanulhaq mengungkapkan, di akhir pemeriksaan terhadap Setnov, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP itu memohon maaf dan meminta anggota dewan hati-hati.
"Terakhir Pak Setya Novanto bilang mohon maaf dan kepada anggota DPR hati-hati," ujar Maman.
Selain Maman, Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding dan anggota MKD Agung Widyantoro turut memyambangi KPK untuk memeriksa Setnov terkait pelanggaran kode etik. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Andi Narogong Benarkan Bertemu Setnov di Gran Melia