Andi Narogong Benarkan Bertemu Setnov di Gran Melia

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 30 November 2017
Andi Narogong Benarkan Bertemu Setnov di Gran Melia

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/11). Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong membenarkan bertemu dengan Ketua DPR Setya Novanto di hotel Gran Melia bersama dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri untuk membahas anggaran proyek e-KTP.

"Pertemuan berlangsung pukul 06.00 WIB selama 10 menit bertemu bersama Pak Novanto, Pak Giarto dengan Bu Sekjen juga," kata Andi Agustinus dalam pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/11).

Andi Narogong didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-e) yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

Dalam dakwaan, pertemuan pada Februari 2010 itu dihadiri oleh Andi Narogong, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Sugiharto, Sekjen Kemendagri Diah Angraeni dan Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, dalam pertemuan itu Setya Novanto menyatakan dukungannya dalam pembahsan anggaran proyek KTP-e.

Namun, Setnov dalam persidangan sebelumnya membantah pertemuan tersebut.

"Hotel belum buka, kami akhirnya 'booking' ruang 'meeting' di sebelah restoran Jepang. Pak Nov yang tentukan karena dia ada acara setelahnya, saya yang bayar," tambah Andi seperti dilansir Antara.

Pembicaraannya adalah seputar permintaan Diah dan Irman yang mengatakan agar proyek e-KTP didukung.

"Lalu Pak Nov mengatakan kami selaku partai pendukung pemerintah pasti akan kami dukung. Saya sebagai pengusaha saya ikut saja karena Pak Irman statusnya sebagai pemilik proyek," ungkap Andi.

Bentuk dukungan Setnov ditindaklanjuti dalam pertemuan selanjutnya.

"Setelah pertemuan itu, saya dipanggil Pak Irman di Adminduk Kalibata. Pak Irman bilang bagaimana perkembangannya, beliau berkata ya sudah hubungi ajudannya (Setnov). Akhirnya kita diterima di lantai 12 di ruangan Pak Nov, saya berdua dengan Pak Irman. Di sana Pak Irman menanyakan perkembangan anggaran KTP-e, lalu kata Pak Nov mengatakan 'nanti kami tindak lanjuti," tambah Andi.

Setelah pertemuan di ruangan Setnov di DPR tersebut, Andi selanjutnya diperkenalkan dengan Direktur PT Java Trade Utama Johanes Richard Tanjaya.

"Menurut Pak Irman ya pak Johanes Tan yang megang kunci SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), katanya siapapun yang ikut harus koordinasi ke beliau kalau mau dibukakan kuncinya," tambah Andi.

#Andi Narogong #Setya Novanto #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan