KPK Tahan Pengusaha Rudi Hartono Iskandar Tersangka Korupsi Lahan DKI
Senin, 02 Agustus 2021 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar. Rudi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Mei 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8).
Baca Juga:
Sindir Dewas KPK, Novel Baswedan: Ombudsman Lebih Berani dan Jujur
Firli menjelaskan, penyidik melakukan penahanan pada tersangka Rudi Hartono Iskandar selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 Agustus 2021 sampai dengan 21 Agustus 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
Sebelum menjalani penahanan, pemilik showroom Rhys Auto Gallery tersebut akan terlebih dahulu menajalani isolasi mandiri untuk mencegah penularan COVID-19.
"Akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan Rutan KPK pada Rutan KPK Kavling C1," kata Firli.
Dalam perkara ini, selain Rudi KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

Perusahaan Adonara Propertindo menjadi penyedia lahan untuk proyek Rumah DP 0 Rupiah milik Pemerintah DKI Jakarta lewat Sarana Jaya.
Melalui Tommy dan wakilnya Anja, Yoory Corneles mengatur pertemuan hingga sepakat membayar tanah yang ditawarkan Adonara tanpa melakukan kajian terhadap lahan tersebut.
Bahkan KPK yakin antara Yoory dengan pihak Adonara, sudah ada pembahasan sebelum proses negosiasi dilakukan.
Baca Juga:
KPK Periksa Bupati Bandung Barat Nonaktif Terkait Kasus Korupsi Bansos COVID-19
Selanjutnya masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran lagi kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar. (Pon)