KPK Tahan Pengusaha Rudi Hartono Iskandar Tersangka Korupsi Lahan DKI
Ketua KPK, Firli Bahuri (tengah), saat membuka diklat bela negara dan wawasan kebangsaan bagi 18 pegawai KPK di kampus Universitas Pertahanan, Bogor, Kamis (22/7). (Humas KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar. Rudi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Mei 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8).
Baca Juga:
Sindir Dewas KPK, Novel Baswedan: Ombudsman Lebih Berani dan Jujur
Firli menjelaskan, penyidik melakukan penahanan pada tersangka Rudi Hartono Iskandar selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 Agustus 2021 sampai dengan 21 Agustus 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
Sebelum menjalani penahanan, pemilik showroom Rhys Auto Gallery tersebut akan terlebih dahulu menajalani isolasi mandiri untuk mencegah penularan COVID-19.
"Akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan Rutan KPK pada Rutan KPK Kavling C1," kata Firli.
Dalam perkara ini, selain Rudi KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
Perusahaan Adonara Propertindo menjadi penyedia lahan untuk proyek Rumah DP 0 Rupiah milik Pemerintah DKI Jakarta lewat Sarana Jaya.
Melalui Tommy dan wakilnya Anja, Yoory Corneles mengatur pertemuan hingga sepakat membayar tanah yang ditawarkan Adonara tanpa melakukan kajian terhadap lahan tersebut.
Bahkan KPK yakin antara Yoory dengan pihak Adonara, sudah ada pembahasan sebelum proses negosiasi dilakukan.
Baca Juga:
KPK Periksa Bupati Bandung Barat Nonaktif Terkait Kasus Korupsi Bansos COVID-19
Selanjutnya masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran lagi kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026