KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Selasa, 07 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Selasa (7/5). Gus Muhdlor ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).
Gus Muhdlor bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 26 Mei 2024 dan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.
"Tim penyidik menahan tersangka AMA (Ahmad Muhdlor Ali), selama 20 hari pertama terhitung mulai 7 Mei 2024 sampai dengan 26 Mei 2024 di Rutan cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5).
KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati dan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono. Gus Muhdlor menjadi tersangka ketiga yang dijerat KPK terkait kasus ini.
Baca juga:
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka
KPK menduga Ari Suryono memerintahkan Siska Wati untuk memotong dana insentif yang diterima pegawai BPPD.
Atas perintah Ari, Siska Wati, sepanjang 2023, mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.
Baca juga:
Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Tunggu Putusan Praperadilan
Uang tersebut kemudian dipergunakan untuk kebutuhan pribadi Ari Suryono dan Gus Muhdlor.
"Terkait proses penerimaan uang oleh AMA, penyerahannya dilakukan langsung SW (Siska Wati) sebagaimana perintah AS (Ari Suryono) dalam bentuk uang tunai di antaranya diserahkan ke sopir AMA," ungkapnya.
Baca juga:
KPK Beri Kesempatan Bupati Sidoarjo Jelaskan Perkaranya Besok
Gus Muhdlor sendiri saat ini sedang mengajukan gugatan praperadilan atas langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka.
Persidangan gugatan praperadilan Gus Muhdlor sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (Pon)