MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan lima anggota DPRD Kota Malang. Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015.
Adapun kelima anggota DPRD Malang yang telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK itu yakni, Abdul Hakim, Imam Fauzi, Sulik Lestyowati, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/4).
Untuk Sulik Lestyowati dan Tri Yudiani, di tahan di Rutan Pondok Bambu. Sedangkan, Abdul Hakim, Imam Fauzi, dan Syaiful Rusdi, mendekam di Rutan Pomdam Guntur.
Usai menjalani pemeriksaan, kelima tersangka itu keluar secara bergantian. Mereka kompak bungkam kepada awak media. Para tersangka itu memilih untuk langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015 ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Malang Mochamad Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka.
Dengan penahanan lima orang tersebut. Kini, 18 tersangka kasus dugaan suap APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015 itu sudah resmi mendekam di balik jeruji besi.
Sebelumnya, KPK sudah menahan 13 tersangka. Mereka adalah Bambang Sumarto, dua calon Wali Kota Malang Mochamad Anton dan Ya'qud Ananda Gudban, serta dua Wakil Ketua DPRD Kota Malang M Zainuddin dan Wiwik Hendra Astuti.
Kemudian, beberapa anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019, yaitu Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Salamet, Mohan Katelu, dan Suprapto.
Anggota DPRD Malang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya, HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astut, masing-masing sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Malang.
Kemudian para anggota dewan, yakni, Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiana, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Ya'qud Ananda Budban serta Abdul Rachman.
Kasus suap ini pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Malang M. Arief Wicaksono serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono. Mereka berdua kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.
KPK menduga Anton selaku Wali Kota Malang dan Jarot memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang. (Pon)
Baca juga berita terkait di: Jadi Tersangka Suap, 5 Anggota DPRD Kota Malang Diperiksa KPK