Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Jadi Tersangka Suap, 5 Anggota DPRD Kota Malang Diperiksa KPK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 06 April 2018
Jadi Tersangka Suap, 5 Anggota DPRD Kota Malang Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Malang Mochammad Anton (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa lima anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.

Kelima anggota DPRD Kota Malang itu yakni Abdul Hakim, Imam Fauzi, Sulik Lestyowati, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani. Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Lima anggota DPRD Kota Malang ini akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (6/4).

Dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015 ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Malang Mochamad Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka.

Dari 18 orang itu, KPK sudah menahan 13 tersangka. Mereka adalah Bambang, dua calon Wali Kota Malang Mochamad Anton dan Ya'qud Ananda Gudban, serta dua Wakil Ketua DPRD Kota Malang M Zainuddin dan Wiwik Hendra Astuti.

Ketua DPRD Malang Abdul Hakim. Foto:MalangVoice

Kemudian, beberapa anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019, yaitu Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Salamet, Mohan Katelu, dan Suprapto.

Anggota DPRD Malang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya, HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astut, masing-masing sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Malang.

Kemudian para anggota dewan, yakni, Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiana, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Ya'qud Ananda Budban serta Abdul Rachman.

Tiga anggota DPRD Kota Malang Wiwik Hendri Astuti (tengah), M. Zainuddin AS (kiri), dan Suprapto (kanan) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/3). ( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Tiga anggota DPRD Kota Malang Wiwik Hendri Astuti (tengah), M. Zainuddin AS (kiri), dan Suprapto (kanan) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/3). ( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Kasus suap ini pengembangan daru kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Malang M. Arief Wicaksono serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono. Mereka berdua kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.

KPK menduga Anton selaku Wali Kota Malang dan Jarot memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang. (Pon)

#KPK #Kota Malang #Wali Kota Malang #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK membuka peluang untuk memeriksa eks Gubernur BI, Perry Warjiyo. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi CSR BSI dan OJK.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Kuasa Hukum Nilai Predicate Crime Kasus TPPU Febrie Adriansyah masih Abu-abu
Kejelasan tindak pidana asal sangat penting karena akan menentukan arah pembelaan sekaligus proses hukum yang akan dijalani kliennya.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Kuasa Hukum Nilai Predicate Crime Kasus TPPU Febrie Adriansyah masih Abu-abu
Indonesia
Polisi Baru Olah TKP Hari Ini, Klinik TKP Kematian Sutrimo Sudah Rusak
Polisi baru olah TKP kematian Sutrimo di Kebayoran Baru. TKP sudah rusak, penyelidikan terkendala. Dugaan korban penjaga rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah masih didalami.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Polisi Baru Olah TKP Hari Ini, Klinik TKP Kematian Sutrimo Sudah Rusak
Indonesia
Eks Jampidsus Febrie Masuk Tanpa Rompi Tahanan, KPK Luruskan Dipakai Waktu Registrasi
KPK pastikan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah jalani prosedur penahanan sesuai aturan. Rompi tahanan dipakai saat registrasi di Rutan KPK.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Masuk Tanpa Rompi Tahanan, KPK Luruskan Dipakai Waktu Registrasi
Indonesia
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sprindik tersebut dikeluarkan pada 20 Juli 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Indonesia
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
KPK menegaskan bahwa eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tak mendapat perlakuan khusus selama ditahan.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
Indonesia
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke KPK demi memastikan penegakan hukum independen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Indonesia
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Penahanan di KPK juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Berita Foto
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Aktivitas pekerja menyelesaikan proyek renovasi pilar depan lobi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 24 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Bagikan