KPK Sudah Kantongi Nama Kepala Daerah Pemilik Rekening Kasino di Luar Negeri

Selasa, 17 Desember 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan pihaknya sudah mengantongi satu nama kepala daerah yang disebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki rekening kasino di luar negeri.

"Ya kita mengetahui itu," kata Agus Rahardjo usai konferensi pers Kinerja KPK 2016-2019 di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/12).

Baca Juga:

KPK Dalami Sumber Uang Rp50 M Milik Kepala Daerah di Rekening Kasino Luar Negeri

Lembaga antirasuah, kata Agus, bahkan sudah menyampaikan kepada pemerintah mengenai modus menyimpan uang di kasino luar negeri.

"Rasanya pemerintah juga sudah kita beri tahu ya. Ya semoga nanti ada langkah sinergis lah," ujarnya.

KPK sudah tahu kepala daerah yang simpan uang di rekening kasino luar negeri
Ketua KPK Agus Rahardjo. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Kendati demikian, Agus masih menutup rapat nama kepala daerah yang dimaksud. Dia hanya menyebut KPK telah menangani perkara korupsi yang menjerat anak buah sang kepala daerah.

"Yang saya tahu orangnya satu itu, kalau yang lain saya belum tahu. Ada kasus yang ditangani. Jadi rasanya, anak buahnya sudah ada yang menjadi tersangka," ungkapnya.

Agus pun berharap dari pengembangan kasus itu akan mengarah pada kepala daerah tersebut. "Semoga nanti pengembangannya ke sana," imbuhnya.

Agus memastikan KPK memiliki kewenangan untuk menangani kepala daerah itu. Selain menyangkut penyelenggara negara, kepala daerah itu diduga terlibat dalam sejumlah penyimpangan selama memimpin daerahnya.

"Ya sebenanrnya KPK sangat berhak, karena penyelenggara negara, nilainya juga sangat besar, dan penyimpangan juga saya pikir tak hanya disitu. Di proyek perencanannya juga banyak penyimpangan juga," pungkasnya.

Baca Juga:

KPK Didesak Usut Temuan PPATK Soal Rekening Kasino Kepala Daerah Rp50 Miliar

PPATK sebelumnya menduga ada transaksi keuangan yang dilakukan sejumlah kepala daerah di luar negeri. Uang yang ditransaksikan tersebut diduga disimpan dalam rekening kasino.

Nominal uang dalam valuta asing yang disimpan di rekening kasino tersebut mencapai Rp 50 miliar. Namun, PPATK tidak mengungkapkan secara rinci kepala daerah yang diduga melakukan hal itu.(Pon)

Baca Juga:

PKS Desak PPATK Ungkap Sosok Kepala Daerah Pemilik Rekening Kasino Rp50 Miliar

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan