KPK Sita Rumah Eks Mentan SYL di Jaksel
Jumat, 02 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jakarta Selatan, Kamis (1/2).
"(Penyitaan) Menjadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan asset recovery dari hasil korupsi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/2).
Baca Juga
KPK: Uang Miliaran Rupiah Diduga Hasil Korupsi SYL Mengalir ke NasDem
Ali menyatakan, tim penyidik KPK telah memasang plang sita di rumah mewah tersebut. Hal itu sebagai bentuk pengumuman agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak merusak aset tersebut.
Tak tertutup kemungkinan terdapat aset SYL lainnya yang bakal disita KPK. Saat ini, tim KPK sedang menelusuri aset-aset lain politikus Partai NasDem tersebut.
"Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari tim Asset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," pungkasnya.
Baca Juga
KPK menetapkan SYL sebagai tersangka atas tiga kasus dugaan korupsi. Yakni, dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementan.
Selain itu, KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Baca Juga
KPK menduga SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta menerima uang sekitar Rp 13,9 miliar. Uang tersebut merupakan setoran dari pegawai Kementan yang dikumpulkan Hatta dan Kasdi untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. (Pon)