KPK Sita Rumah Eks Mentan SYL di Jaksel

Jumat, 02 Februari 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jakarta Selatan, Kamis (1/2).

"(Penyitaan) Menjadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan asset recovery dari hasil korupsi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/2).

Baca Juga

KPK: Uang Miliaran Rupiah Diduga Hasil Korupsi SYL Mengalir ke NasDem

Ali menyatakan, tim penyidik KPK telah memasang plang sita di rumah mewah tersebut. Hal itu sebagai bentuk pengumuman agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak merusak aset tersebut.

Tak tertutup kemungkinan terdapat aset SYL lainnya yang bakal disita KPK. Saat ini, tim KPK sedang menelusuri aset-aset lain politikus Partai NasDem tersebut.

"Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari tim Asset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," pungkasnya.

Baca Juga

KPK Tahan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

KPK menetapkan SYL sebagai tersangka atas tiga kasus dugaan korupsi. Yakni, dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementan.

Selain itu, KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Baca Juga

Polda Metro Buka Peluang Periksa Ketua KPK

KPK menduga SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta menerima uang sekitar Rp 13,9 miliar. Uang tersebut merupakan setoran dari pegawai Kementan yang dikumpulkan Hatta dan Kasdi untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan