MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Silmy Karim di Kementerian Imipas dan menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai puluhan juta rupiah.
"Dari penggeledahan di kantor Imigrasi, yakni ruangan Wamen, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen, BBE, serta uang puluhan juta rupiah," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (10/6).
Selain ruang kerja Silmy, tim penyidik juga menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan rumah Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra. Dalam penggeledahan di dua lokasi itu, tim penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
"Kemudian untuk geledah di Kanim Jakbar, barang bukti yang disita dokumen dan BBE. Sementara itu, di rumah JSP, penyidik menyita beberapa barang bukti dokumen," ujarnya.
Baca juga:
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni eks Wakil Menteri Imipas Silmy Karim; Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji.
Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan serta analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).(Pon)
Baca juga:
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim