KPK Sita Dokumen Pengadaan Terkait Kasus Mafia Migas Eks Dirut Petral
Selasa, 10 September 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lima lokasi di kawasan Jakarta terkait proses penyidikan kasus dugaan suap kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku anak perusahaan PT. Pertamina (Persero) yang menyeret mantan Dirut Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto (BTO).
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menggeledah 5 lokasi pada 5 dan 6 September 2019," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).
Baca Juga:
Kelima lokasi yang digeledah itu, yakni rumah di Jalan Pramukasari 3, Jakarta, 10570; Rumah di Komplek Ligamas, Pancoran, Jakarta Selatan; Apartemen di Salemba Residence, Jakarta Pusat; Rumah di Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, dan Rumah di Jl. Cisanggiri II Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Menurut Laode, dalam penggeledahan di lima lokasi itu pihaknya melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang disinyalir terkait dengan perkara mafia migas tersebut.
"Dari penggeledahan tersebut KPK menyita dokumen pengadaan dan data aset. Dikarenakan dugaan penerimaan suap cukup signifikan maka KPK akan terus berupaya melakukan penelusuran dan asset recovery," ujar Laode.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Eks Dirut Petral Bambang Irianto Tersangka Mafia Migas
KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan mafia migas terkait perkara dugaan suap kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero).
Bambang yang juga mantan Managing Direktut Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) itu diduga telah menerima uang sebesar USD2,9 juta dari Kernet Oil yang ditampung di perusahaan cangkang yang didirikannya di British Virgin Island bernama SIAM Group Holding Ltd.
Atas perbuatannya Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)
Baca Juga:
Terkait Kasus Petral, Empat Pejabat Pertamina Terancam Dipidana