KPK Sita Dokumen Pengadaan Terkait Kasus Mafia Migas Eks Dirut Petral
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berbicara kepada awak media. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lima lokasi di kawasan Jakarta terkait proses penyidikan kasus dugaan suap kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku anak perusahaan PT. Pertamina (Persero) yang menyeret mantan Dirut Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto (BTO).
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menggeledah 5 lokasi pada 5 dan 6 September 2019," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).
Baca Juga:
Kelima lokasi yang digeledah itu, yakni rumah di Jalan Pramukasari 3, Jakarta, 10570; Rumah di Komplek Ligamas, Pancoran, Jakarta Selatan; Apartemen di Salemba Residence, Jakarta Pusat; Rumah di Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, dan Rumah di Jl. Cisanggiri II Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut Laode, dalam penggeledahan di lima lokasi itu pihaknya melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang disinyalir terkait dengan perkara mafia migas tersebut.
"Dari penggeledahan tersebut KPK menyita dokumen pengadaan dan data aset. Dikarenakan dugaan penerimaan suap cukup signifikan maka KPK akan terus berupaya melakukan penelusuran dan asset recovery," ujar Laode.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Eks Dirut Petral Bambang Irianto Tersangka Mafia Migas
KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan mafia migas terkait perkara dugaan suap kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero).
Bambang yang juga mantan Managing Direktut Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) itu diduga telah menerima uang sebesar USD2,9 juta dari Kernet Oil yang ditampung di perusahaan cangkang yang didirikannya di British Virgin Island bernama SIAM Group Holding Ltd.
Atas perbuatannya Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)
Baca Juga:
Terkait Kasus Petral, Empat Pejabat Pertamina Terancam Dipidana
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Geledah Kantor DJP, KPK Sita Uang dan Bukti Elektronik OTT Suap Pajak
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Kantor DJP Diobok-obok KPK, Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tak Bakal Menghalang-halangi
KPK Sita CCTV hingga Valas usai Geledah KPP Madya Jakarta Utara
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak