KPK Siapkan Sprindik Baru Untuk Eddy Hiariej dkk

Rabu, 28 Februari 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menyiapkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menetapkan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, menanggapi masukan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait proses hukum Eddy Hiariej.

"KPK sependapat dengan hal tersebut bahwa secara substansi hukum, putusan Praperadilan yang menguji aspek formil tidak menggugurkan materi penyidikannya. Untuk itu, kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan Sprindik barunya," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (28/2).

Baca Juga:

Dirut PT CLM Bantah Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses yang dikerjakan oleh KPK, termasuk dalam penanganan kasus Eddy Hiariej dkk.

href="kembanglayar.com">film

"Kami segera sampaikan perkembangannya sekaligus mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penanganan perkara nantinya," ujarnya.

Sebelumnya, ICW mengkritik kinerja KPK karena tidak mengerjakan sesuatu yang signifikan setelah dikalahkan Eddy Hiariej lewat Praperadilan akhir Januari lalu.

Padahal, menurut Peneliti ICW Diky Anandya, KPK bisa segera melanjutkan proses penyidikan dengan dasar Sprindik yang sudah ada.

"Harusnya tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda penetapan Eddy sebagai tersangka," ungkap Diky, Selasa (27/2).

Baca Juga:

Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Ditunda

Penetapan ulang seseorang sebagai tersangka pascaputusan Praperadilan pernah dilakukan KPK terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto. Saat itu, Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka usai menang di Praperadilan.

Terlebih, Diky menjelaskan penetapan tersangka sebenarnya tidak menggugurkan tindak pidana. Hal itu didasarkan pada Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.

"Artinya, kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup masih terbuka lebar," terang Diky.

Baca Juga:

KPK Absen di Praperadilan, Kubu Eddy Hiariej: Yang Penting Kami Kooperatif

Terkait kasus yang menjerat Eddy Hiariej, KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Mereka terdiri dari Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Belakangan, Eddy Hiariej dan Helmut berhasil mengalahkan KPK lewat Praperadilan. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan