KPK Siapkan Sprindik Baru Untuk Eddy Hiariej dkk
Wamenkumham Eddy Hiariej meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Kemenkumham, Senin (4/12). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menyiapkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menetapkan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, menanggapi masukan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait proses hukum Eddy Hiariej.
"KPK sependapat dengan hal tersebut bahwa secara substansi hukum, putusan Praperadilan yang menguji aspek formil tidak menggugurkan materi penyidikannya. Untuk itu, kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan Sprindik barunya," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (28/2).
Baca Juga:
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses yang dikerjakan oleh KPK, termasuk dalam penanganan kasus Eddy Hiariej dkk.
"Kami segera sampaikan perkembangannya sekaligus mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penanganan perkara nantinya," ujarnya.
Sebelumnya, ICW mengkritik kinerja KPK karena tidak mengerjakan sesuatu yang signifikan setelah dikalahkan Eddy Hiariej lewat Praperadilan akhir Januari lalu.
Padahal, menurut Peneliti ICW Diky Anandya, KPK bisa segera melanjutkan proses penyidikan dengan dasar Sprindik yang sudah ada.
"Harusnya tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda penetapan Eddy sebagai tersangka," ungkap Diky, Selasa (27/2).
Baca Juga:
Penetapan ulang seseorang sebagai tersangka pascaputusan Praperadilan pernah dilakukan KPK terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto. Saat itu, Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka usai menang di Praperadilan.
Terlebih, Diky menjelaskan penetapan tersangka sebenarnya tidak menggugurkan tindak pidana. Hal itu didasarkan pada Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.
"Artinya, kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup masih terbuka lebar," terang Diky.
Baca Juga:
KPK Absen di Praperadilan, Kubu Eddy Hiariej: Yang Penting Kami Kooperatif
Terkait kasus yang menjerat Eddy Hiariej, KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Mereka terdiri dari Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Belakangan, Eddy Hiariej dan Helmut berhasil mengalahkan KPK lewat Praperadilan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU Terkait Suap Izin Tambang
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
267 Hari Sejak Rumahnya Digeledah, Ridwan Kamil Akhirnya Datang Diperiksa KPK