KPK Siapkan Sprindik Baru Untuk Eddy Hiariej dkk

Wamenkumham Eddy Hiariej meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Kemenkumham, Senin (4/12). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menyiapkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menetapkan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, menanggapi masukan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait proses hukum Eddy Hiariej.
"KPK sependapat dengan hal tersebut bahwa secara substansi hukum, putusan Praperadilan yang menguji aspek formil tidak menggugurkan materi penyidikannya. Untuk itu, kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan Sprindik barunya," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (28/2).
Baca Juga:
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses yang dikerjakan oleh KPK, termasuk dalam penanganan kasus Eddy Hiariej dkk.
"Kami segera sampaikan perkembangannya sekaligus mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penanganan perkara nantinya," ujarnya.
Sebelumnya, ICW mengkritik kinerja KPK karena tidak mengerjakan sesuatu yang signifikan setelah dikalahkan Eddy Hiariej lewat Praperadilan akhir Januari lalu.
Padahal, menurut Peneliti ICW Diky Anandya, KPK bisa segera melanjutkan proses penyidikan dengan dasar Sprindik yang sudah ada.
"Harusnya tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda penetapan Eddy sebagai tersangka," ungkap Diky, Selasa (27/2).
Baca Juga:
Penetapan ulang seseorang sebagai tersangka pascaputusan Praperadilan pernah dilakukan KPK terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto. Saat itu, Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka usai menang di Praperadilan.
Terlebih, Diky menjelaskan penetapan tersangka sebenarnya tidak menggugurkan tindak pidana. Hal itu didasarkan pada Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.
"Artinya, kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup masih terbuka lebar," terang Diky.
Baca Juga:
KPK Absen di Praperadilan, Kubu Eddy Hiariej: Yang Penting Kami Kooperatif
Terkait kasus yang menjerat Eddy Hiariej, KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Mereka terdiri dari Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Belakangan, Eddy Hiariej dan Helmut berhasil mengalahkan KPK lewat Praperadilan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

Tersangka Eks Wamenaker Noel Akui Anaknya yang Pindahkan Mobil yang Dicari KPK
