KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kasus Helikopter AW-101
Kamis, 17 Februari 2022 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Informasi yang kami terima, benar pihak terkait perkara ini mengajukan gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK tentu siap menghadapinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/2).
Baca Juga
KPK Terima Laporan Dugaan Kasus Kerugian Negara Rp 240 M yang Libatkan Kakak Bupati PPU
Ali mengatakan KPK sudah mengantongi banyak bukti terkait perkara itu. Lembaga antirasuah optimistis bakal memenangkan praperadilan.
"Kami optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," kata Ali.
Sebelumnya, Jhon Irfan Kenway melayangkan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan rasuah pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa (8/2).
Baca Juga
Gugatan itu teregistrasi dengan nomor surat: 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Jhon meminta KPK mencabut surat pemblokiran aset yang sudah dilakukan. Salah satu aset merupakan milik ibu kandung Jhon.
Jhon juga meminta hakim membatalkan pemblokiran uang negara Rp 139,43 miliar. Uang itu ada di rekening PT Diratama Jaya Mandiri. (Pon)
Baca Juga