KPK Sita Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Rp 57 Miliar
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) usai diperiksa di Gedung KPK. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam mengusut kasus dugaan pencucian uang ini, tim penyidik KPK menyita sejumlah aset milik Angin senilai puluhan miliar rupiah.
Baca Juga:
KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Kemenkeu Angin Prayitno Terkait Kasus Suap Pajak
"Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp 57 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/2).
Ali mengatakan KPK yakin aset Angin yang telah disita berasal dari kasus dugaan suap perpajakan yang sudah diusut sebelumnya. "Tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara. Di antaranya berupa bidang tanah dan bangunan," ujarnya.
Angin sebelumnya divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus ini. Sementara itu, rekannya, Dadan Ramdani divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.
Keduanya divonis bersalah menerima suap dari tiga perusahaan. Tiga perusahaan itu yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).
Baca Juga:
KPK Cokok Tersangka Baru Kasus Suap Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno
Angin dan Dadan juga diberikan hukuman pidana pengganti dalam kasus ini sebesar Rp 3.375.000 dan SGD 1.095.000. Pidana itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar jaksa bakal merampas harta benda keduanya untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak cukup, hukuman penjara keduanya bakal ditambah selama dua tahun. (Pon)
Baca Juga:
KPK Dalami Penerimaan Uang Pengurusan Pajak Lewat Angin Prayitno
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Malaysia 2-0, Peluang Indonesia untuk Lolos ke Semifinal Terbuka
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Hasil AFC Champions League Two: Kalahkan Bangkok United 1-0, Persib Lolos ke 16 Besar sebagai Juara Grup
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Taekwondo Beregu Putra Sumbang Emas Pertama Indonesia di SEA Games Thailand