KPK Setor Uang Terpidana Korupsi Proyek Waskita Karya Rp 3,8 M ke Kas Negara

Selasa, 01 Maret 2022 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya Fathor Rahman menyerahkan uang denda dan pengganti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan total Rp3,8 miliar. uang itu langsung diserahkan ke kas negara.

"Jaksa eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp200 juta, dan uang pengganti sejumlah Rp3,6 Miliar dari terpidana Fathor Rachman," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/3).

Baca Juga

Waskita Lunasi Hutang Jatuh Tempo Sekitar Rp 2 Triliun Dari Penerbitan Obligasi

Fathor merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya pada 2009 hingga 2015.

Kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti dalam kasus itu merupakan perintah Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan nomor:59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.

Ali menjelaskan, pidana denda dan pengganti itu dibayar dengan cara mencicil sebanyak sebelas kali. Uang denda dan pengganti Fathor saat ini sudah lunas.

ali KPK
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK

KPK bakal menagih denda dan pidana pengganti dari beberapa petinggi Waskita Karya yang menjadi terpidana dalam kasus ini. Penagihan ini untuk memaksimalkan pemulihan aset dari korupsi yang dilakukan.

"Pembayaran denda dan uang pengganti dimaksud dengan tujuan untuk melakukan aset recovery dari uang yang sudah dinikmati oleh terpidana korupsi tersebut," ujar Ali.

Baca Juga:

KPK Buka Kemungkinan Jerat Waskita Karya Jadi Tersangka Korporasi

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman bervariasi terhadap lima mantan pejabat PT Waskita Karya (persero) antara empat sampai tujuh tahun penjara.

Kelima terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi terkait pembuatan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara Rp202,296 miliar.

Kelima pejabat Waskita tersebut antara lain mantan Kepala Divisi III/Sipil/II Desi Arryani, mantan Kepala Divisi II Fathor Rachman, mantan Direktur Utama Waskita Beton Precast Jarot Subana. mantan Wakadiv Sipil, Fakih Usman, dan mantan Kabag Keuangan Yuly Ariandi Siregar. (Pon)

Baca Juga

KPK Garap Eks Pejabat Pemprov DKI Terkait Kasus Korupsi Fiktif Waskita Karya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan